Mahasiswi Cantik Sisilia Hendriani Peras Bos Sawit 1,6 Miliar Pakai Video Call Sex

Seorang pengusaha kelapa sawit berinisial MT di Pekanbaru menjadi korban pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp1,6 miliar.
Dua pelaku, Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kasus ini terungkap setelah korban, pengusaha sawit MT, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam dengan rekaman video call sex yang dilakukan melalui Instagram dan WhatsApp.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon dan Istri Gadis Sephi Naik Helikopter ke Konser Setia Band
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan, menjelaskan bahwa hubungan korban dan pelaku perempuan, Sisilia Hendriani, bermula dari pertemuan di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Hubungan mereka berlanjut melalui pesan pribadi.
Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call sex. Sisilia awalnya menolak, namun akhirnya menyetujui setelah korban berjanji akan mentransfer uang.
Baca Juga: Bongkar Fakta KCIC! Biaya Membangun Rp110 Triliun, Balik Modal Bisa 367 Tahun
Selama sesi VCS berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) gambar korban dan dirinya dalam kondisi tidak berpakaian. Bukti tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.
Sisilia Hendriani. [TikTok]
“Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau,” tulis pelaku dalam pesan WhatsApp kepada korban sambil mengirimkan foto yang hanya bisa dilihat satu kali.
Korban yang panik dan takut rahasianya terbongkar, akhirnya mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening yang disediakan oleh pelaku kedua, Syamsul Zekri. Aksi pemerasan ini berlangsung dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025, dengan total uang yang dikirim korban mencapai Rp1,6 miliar.
Berdasarkan penyelidikan, rekening yang digunakan untuk menerima uang dikendalikan oleh Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penyedia rekening dan mengatur aliran dana hasil pemerasan.
Setelah melakukan analisis media sosial dan penelusuran jejak digital, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Sisilia di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, dan Syamsul di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.
“Hasil penyelidikan kedua pelaku ini diketahui berstatus pacaran,” ungkap Kombes Ade.
Sisilia Hendriani. [TikTok]
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas 10 gram, dua unit ponsel, dan lima kartu SIM card.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kombes Ade mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital.
“Kejahatan digital kini semakin canggih. Jangan mudah tergoda atau percaya dengan ajakan dari orang yang dikenal lewat media sosial. Data pribadi dan citra diri bisa jadi senjata bagi pelaku untuk melakukan pemerasan,” pungkasnya.