Link Video Hilda Pricillya Viral, Pasal yang Bisa Jerat Pratu Risal Amat Berat!

Perselingkuhan yang melibatkan Pratu Risal H dengan Hilda Pricillya, istri dari Serka Muh. Farid Batjo, tidak hanya berujung pada sanksi internal militer tetapi juga membawa ancaman hukuman pidana perzinahan.
Kasus ini juga sempat membuat netizen berburu link video yang disebut-sebut sebagai video perselingkuhan Hilda Pricillya dan Pratu Risal. Namun, hingga kini tidak ditemukan keberadaan video tersebut.
Tindakan asusila yang diduga kuat terjadi di Hotel Aprilia Kendari ini dinilai dapat mencemarkan kehormatan korps dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Berdasarkan laporan yang viral, perselingkuhan ini berlangsung intens dari Juli hingga September 2025.
Baca Juga: Viral! Wanita Diduga Bernama Eca Pergoki Suami Selingkuh di Bandara, Hujani Pelakor dengan Makian
Percakapan intim di Kamar 104 Hotel Aprilia turut diungkap, salah satunya ketika Pratu Risal H memegang lengan Hilda dari belakang dan bertanya, "apakah bisa lebih dari ini", yang dijawab "iya" oleh Hilda sebelum mereka melakukan hubungan intim.
Sebagai anggota militer, Pratu Risal H tidak hanya terancam hukuman disiplin, tetapi juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana, terkait perzinahan.
Baca Juga: Marak Link Video Hilda Pricillya dan Pratu Risal di Kamar Hotel, Pikir Panjang Sebelum Klik
Hilda Pricillya
Tindak pidana perzinahan (overspel) diatur dalam dua kitab hukum yang berlaku:
-
Pasal 284 KUHP Lama (masih berlaku hingga saat ini)
-
Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP Baru (akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yaitu tahun 2026)
Bunyi Pasal 284 KUHP antara lain menyatakan:
-
Diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, bagi:
-
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan overspel.
-
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan overspel.
-
Pihak yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dengan mengetahui bahwa pasangannya telah menikah.
-
Namun, penuntutan pidana perzinahan tidak serta merta dapat dilakukan. Pasal 284 ayat (3) KUHP menegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, dalam hal ini Serka Muh. Farid Batjo.
Pengaduan tersebut harus diajukan dalam tenggang waktu 3 bulan dan diikuti dengan permintaan cerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Viral isu perselingkuhan Hilda Pricillya dan Pratu Risal
Jika suami korban, Serka Farid, tidak mengajukan pengaduan secara resmi, maka proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum atas kasus ini.
Terlepas dari proses hukum pidana, tindakan Pratu Risal H dinilai telah melanggar kode etik prajurit dan norma kesatuan. Perselingkuhan dengan istri prajurit lainnya dianggap sebagai pelanggaran berat yang merusak soliditas dan kehormatan kesatuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah Serka Muh. Farid Batjo telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara pidana. Sementara itu, Pratu Risal H telah menjalani penahanan selama 20 hari sejak kasus ini terungkap.