Kalung Disita Jaksa, Padahal Harvey Moeis Dimarahi Sandra Dewi Saat Membelinya
Gosip

Sebanyak 141 perhiasan milik Sandra Dewi ikut disita jaksa dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moies. Satu diantaranya adalah berbentuk kalung.
Di persidangan, kalung tersebut satu-satunya perhiasaan yang dia beli untuk Sandra Dewi. Sisanya, merupakan hasil edorsement yang diterima Sandra.
"Ada satu kalung Tiffany & Co, (diberikan) sebelum menikah," kata Sandra Dewi saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10).
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Namun, baik Harvey Moeis maupun Sandra Dewi mengaku tidak memiliki nota pembelian kalung tersebut. "Sudah tidak ada (nota pembeliannya) Yang Mulia," kata Harvey, yang kemudian disetujui oleh Sandra.
Menariknya, Harvey Moeis menceritakan bahwa ia sempat dimarahi oleh Sandra Dewi setelah membeli kalung tersebut. Menurut Sandra, kalung serupa bisa didapatkan secara gratis melalui endorsement, sehingga tidak perlu mengeluarkan uang.
"Jadi saya belikan terus diomelin Yang Mulia. Katanya 'ini bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang'," cerita Harvey yang memancing tawa di ruang persidangan.
Baca Juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Sengaja Buat Hilang Jejak?
Meskipun demikian, majelis hakim tetap meminta Harvey Moeis untuk membuktikan asal-usul kalung tersebut dan menyarankan agar pihak Harvey mencari toko tempat kalung itu dibeli.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024 mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah pada kegiatan pertambangan ilegal dan ikut bertanggung jawab dalam mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk diserahkan ke PT Timah.
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatannya dalam praktek pertambangan ilegal di PT Timah.