Jonathan Frizzy Berstatus Tersangka Tapi Nggak Ditahan, Kenapa?
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang berisi kandungan obat keras jenis etomidate.
Namun meski dirinya telah berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
AKP Michael Tandayu selaku kepala satuan reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta memberikan penjelasan.
Baca Juga: Paman Ben Gak Restui Jonathan Frizzy Buru-Buru Nikahi Ririn Dwi: Nanti Ada yang Gila
Menurutnya, pria yang kerap disapa Ijonk itu dikenakan wajib lapor karena masalah Kesehatan dan dalam masa pemulihan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ungkap Michael.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terbukti Gunakan Vape Obat Keras
"Sambil diberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," sambungnya.
Ijonk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5). Dia pun diperiksa hingga pukul 20.00 WIB.
Pihak kepolisian merasa Ijonk kooperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Pengacara Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi mengungkapkan kondisi kliennya.
Lamgok mengatakan Ijonk baru saja menjalani operasi pemeriksaan medis terkait adanya kanker dalam dirinya.
Karena itu, kliennya berhalangan hadir dalam pemanggilan kepolisian terakhir kali.

"Panggilan terakhir beliau tidak bisa hadir karena harus menjalani operasi," cerita Lamgok.
"Ada bagian tubuh yang harus diangkat dan diperiksa, apakah ada kanker atau tidak," lanjutnya.
Lamgok pun menegaskann Ijonk tidak memiliki rekam jejak menggunakan narkoba.
"Dia tidak pernah tersangkut kasus narkotika atau zat berbahaya lainnya," ucap Lamgok.
"Dalam perkara ini, dia merupakan tersangka terakhir dari pengembangan kasus," imbuhnya.