Dr. Richard Lee Kawal Kasus Pelecehan Oknum Kiai MR di Bekasi, Siap Bawa Kuasa Hukum dan Media

Disisi lain, SA mengaku pertama kali dicabuli oleh MR saat berusia 13 tahun atau duduk di kelas 1 SMP.

Gosip

26 September 2025 | 09:44:11
Dr. Richard Lee Kawal Kasus Pelecehan Oknum Kiai MR di Bekasi, Siap Bawa Kuasa Hukum dan Media
Podcast Richard Lee

Belakangan ini viral sebuah video yang memperlihatkan rekaman suara pengakuan korban pelecehan seksual berinisial SA (21) dan ZA (22) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hal itu diketahui melalui akun TikTok Donny Ramadhan. Keduanya menjadi korban dugaan tindak asusila oleh kiai MR (52).

rb-1

Adapun ZA merupakan anak angkat MR, sedangkan SA merupakan keponakan pelaku. Bahkan, SA mengaku sudah mengalami tindakan tidak senonoh oleh MR sejak kelas 6 SD.

"Pertama kali aku disuruh kayak berhubungan intim, dipeluk, dicium, segalam macam. (Mulai dilecehkan hingga dicabuli) kelas 6 SD," katanya dikutip dari siniar atau podcast di kanal YouTube Dr Richard Lee, dikutip Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: dr Richard Lee Habiskan Segini untuk Truk Sembako Kado Ultah Istri

rb-2

Disisi lain, SA mengaku pertama kali dicabuli oleh MR saat berusia 13 tahun atau duduk di kelas 1 SMP. Ketika itu, modus MR yakni mengajak SA untuk pergi ke rumah nenek. Namun ternyata korban justru diajak ke kamar pelaku dan berujung mesum.

Korban pelecehan MR. (YouTube Richard Lee)Korban pelecehan MR. (YouTube Richard Lee)

Kasus ini pun sudah sampai di podcast milik Dr. Richard Lee. Melansir dari akun TikTok @mediadate, dalam podcast tersebut Richard tampak mendengarkan rekaman suara pengakuan dari MR yang mengaku perbuatan bejatnya itu buntut dari gangguan setan. 

Baca Juga: Konsisten Belajar Agama Islam, Richard Lee Mantap Mualaf?

Setelah mendengarkan rekaman itu, Richard tampak geram hingga menawarkan bantuan hukum untuk kedua korban. 

"Aku boleh bantu nggak sih ini?," kata Richard Lee. 

"Kita double'in ya pakai kuasa hukum aku, besok kita konferensi pers," lanjutnya. 

Bak sudah geram dan emosi, Richard Lee sampai ingin mengumpulkan semua media dan mensupport korban pelecehan MR tersebut.

"Aku kumpulin media, aku support, tim kuasa hukum aku untuk kalian, kalian mau apa enggak?," tanyanya. 

Podcast Richard LeePodcast Richard Lee

"Mau dok," jawab korban.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan pendampingan kuasa hukum Jefri Simatupang. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU TPKS, dengan hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Tag Richard Lee pelecehan seksual ZA SA

Terkini