Gosip

Dicepuin Suami Siri, Artis Sekar Arum Widara Dibekuk Kasus Duit Palsu Rp223 Juta

15 April 2025 | 01:51 WIB
Dicepuin Suami Siri, Artis Sekar Arum Widara Dibekuk Kasus Duit Palsu Rp223 Juta
Artis Sekar Arum Widara ditangkap kasus duit palsu. [Ist]

Nama Sekar Arum Widara, yang dulu sempat dikenal sebagai bintang sinetron kolosal Angling Dharma, kembali mencuat ke publik—tapi kali ini bukan karena prestasi di dunia hiburan. Perempuan yang kini diketahui berinisial SAW tersebut resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengedaran uang palsu.

rb-1

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangan resminya pada Senin, 14 April 2025. Menurut Nurma, penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima laporan dari seseorang yang mengaku sebagai suami siri Sekar Arum.

Artis Sekar Arum Widara dicokok kasus duit palsu. [Instagram]Artis Sekar Arum Widara dicokok kasus duit palsu. [Instagram]“Iya, benar. Kami sudah mengamankan dan menahan perempuan berinisial SAW. Penangkapan ini juga diperkuat dengan informasi dari saksi yang mengaku sebagai suami sirinya,” jelas Kompol Nurma.

Baca Juga: Disebut Mantan Artis, Siapakah Sekar Arum Widara Yang Terjerat Kasus Uang Palsu?

rb-2

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini bermula pada 2 April 2025. Hari itu, SAW terlihat berada di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan. Awalnya, dia melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman ringan, yang berjalan lancar tanpa kendala. Namun, saat berlanjut ke transaksi berikutnya yang nilainya lebih besar, situasi mulai berubah.

Kompol Nurma menjelaskan, “Transaksi pertama aman. Transaksi kedua juga berhasil. Tapi di transaksi ketiga, saat pelaku membeli perlengkapan rumah tangga dengan total lebih dari satu juta rupiah, kasir mulai curiga dengan uang yang digunakan.”

Baca Juga: Kronologi Mantan Bintang Sinetron Kolosal Sekar Arum Widara Terseret Kasus Uang Palsu

Karena kecurigaan tersebut, transaksi pun langsung dibatalkan. Tapi SAW diduga kembali mencoba menggunakan uang yang sama, yang belakangan diketahui palsu. Petugas keamanan mall yang mengetahui hal ini langsung bergerak cepat dan mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Barang Bukti Uang Palsu Lebih dari Rp 223 Juta

Dalam proses penangkapan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Dari tangan SAW, disita uang palsu dalam jumlah fantastis—total Rp 223,5 juta, semuanya dalam pecahan Rp100.000.

“Jumlah uang palsu yang kami amankan dari SAW mencapai Rp 223,5 juta, semuanya dalam pecahan seratus ribu,” ujar Nurma.

Tak hanya uang, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, yakni iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi. Keduanya diduga digunakan untuk menunjang aksinya.

Masih Diselidiki, Siapa Dalang di Balik Produksi Uang Palsu Ini?

Meski sudah menangkap SAW, polisi belum berhenti sampai di situ. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari tahu dari mana asal uang palsu tersebut. Apakah SAW hanya sebagai pengedar, atau terlibat langsung dalam proses pembuatannya?

Artis Sekar Arum Widara ditahan di Polres Jakarta Selatan kasus duit palsu. Artis Sekar Arum Widara ditahan di Polres Jakarta Selatan kasus duit palsu.

“Tim kami sedang menelusuri siapa pembuat uang palsu ini, bagaimana proses produksinya, dan apakah ada mesin pencetak khusus yang digunakan,” kata pihak kepolisian.

Penangkapan di Lippo Mall Kemang

Sekar Arum akhirnya berhasil diamankan oleh Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 WIB, di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam rilis resmi yang diterima media pada Minggu, 12 April 2025.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SAW kini harus menghadapi jerat hukum. Ia dikenai pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan uang.

Tag Sekar Arum Widara