Kronologi Mantan Bintang Sinetron Kolosal Sekar Arum Widara Terseret Kasus Uang Palsu
Mantan bintang sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, kini berstatus tahanan di Markas Komando Polres Metro Jakarta Selatan.
Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan tindak pidana penggunaan uang palsu saat yang bersangkutan melakukan transaksi perbelanjaan di sebuah pusat perbelanjaan yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Insiden yang terjadi pada hari Rabu, 2 April 2025 tersebut kini tengah dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Profil Ratu Annisa, Beri Klarifikasi usai Fotonya Dicatut Kasus Uang Palsu
"Dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil, setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi" ungkap PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi pada Senin (14/4/2025) seperti yang dilansir dari Detik.
Dalam kesempatan transaksi yang berbeda, Sekar Arum Widara kembali mencoba melakukan pembayaran yang kemudian menimbulkan kewaspadaan dan kecurigaan di benak kasir yang bertugas.
"Setelah itu, dia kembali melakukan transaksi dan membeli dengan memberikan diduga uang palsu," lanjut Kompol Nurma Dewi.
Baca Juga: Dicepuin Suami Siri, Artis Sekar Arum Widara Dibekuk Kasus Duit Palsu Rp223 Juta
Pada kesempatan berbelanja itu, mantan artis yang dikenal dari sinetron kolosal tersebut membeli bermacam-macam perlengkapan untuk kebutuhan rumah tangga dengan nilai transaksi yang tergolong besar.
"Setelah itu dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar, dia melakukan pembayaran sejumlah Rp 1 juta lebih. Namun itu berhasil, kemudian dibatalkan," lanjut Nurma Dewi.
Setelah mengamati serangkaian gerak-gerik mencurigakan, pihak keamanan pusat perbelanjaan kemudian menghubungi dan melaporkan situasi tersebut kepada aparat kepolisian.
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambung Kompol Nurma Dewi.
Diduga kuat melanggar undang-undang terkait peredaran dan penggunaan uang palsu, Sekar Arum Widara menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan KUHP tentunya 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.