Dahlan Iskan Dapat Dukungan Usai Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan Aset
Gosip

Kabar mengejutkan datang dari jurnalis senior, Dahlan Iskan. Mantan Direktur Utama Jawa Pos Grup itu kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan.
Tepatnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka dilakukan oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Pengacara Dahlan Iskan Singgung Hal Janggal usai Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Status tersebut terdapat dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No B/1424/SP2HP/8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM.
Surat tersebut menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status saksi Dahlan menjadi tersangka.
Baca Juga: Deretan Kasus Hukum Dahlan Iskan, Masalah Mobil Listrik Sampai Penggelapan
Saat kabar tersebut terungkap, akun Instagram Dahlan pun ikut dikunjungi oleh sejumlah netizen.
Beberapa di antara mereka rupanya menyampaikan dukungan untuk Dahlan di kolom komentar beberapa postingannya.
"Yang sabar ya pak," tulis salah satu komentar terbaru netizen di postingan Instagram Dahlan, 6 Juni 2025 lalu.
"Sampean orang baik pak," pungkas komentar netizen selanjutnya di postingan Instagram Dahlan yang lain.
Dahlan Iskan Berada di Australia Saat Ditetapkan Jadi Tersangka [Instagram]
Terpantau ada juga yang meninggalkan emoji sedih di kolom komentar postingan Instagram Dahlan.
Sementara itu saat ini Dahlan Iskan sendiri terpantau sedang tidak berada di Indonesia.
Hal itu seperti yang terungkap lewat sejumlah Instagram Story yang dibagikannya baru-baru ini.
Dari sejumlah IG Story-nya, Dahlan terpantau sedang berada di Australia untuk menghadiri sebuah acara.
Dahlan terpantau berada di Australia untuk menjadi pembicara di event AIPSSA (Association of Indonesian Postgraduate Students and Scholars in Australia).
Kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset ini sendiri diketahui dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap atas nama Jawa Pos pada tahun 2024 lalu.