Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan Malah Ngaku Lagi di Luar Negeri

Dahlan Iskan mengaku tak tahu-menahu soal penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan.

Gosip

08 Juli 2025 | 18:50:17
image
Dahlan Iskan

Polda Jawa Timur resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. 

rb-1

Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.

"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin (7/7). 

Baca Juga: Indra Bekti dan Aldila Jelita Berniat Hijrah ke Australia

rb-2

Saat dikonfirmasi langsung, rupanya Dahlan mengaku saat ini tengah berada di luar negeri. 

Dahlan Iskan Tersangka Dugaan Kasus PenggelapanDahlan Iskan Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan

"Saya di Perth (Australia)," ungkap Dahlan saat dihubungi wartawan via WhatsApp pada Selasa (8/7). 

Baca Juga: Siskaeee Masih Bungkam Disebut Gangguan Jiwa

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu. 

"Tidak tahu. Kok saya belum tahu ya? Apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang saya ajukan?" sambungnya. 

Sayangnya, tak diketahui pasti ada keperluan apa Dahlan ke Perth. 

Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, Dahlan sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka tahanan kota selama dua tahun.

Namun, akhirnya Dahlan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

 

Tag Dahlan Iskan Dugaan Kasus Penggelapan Perth Australia Luar Negeri Polisi Kasus Hukum

Terkini