Daftar 28 Perusahaan Ditutup Prabowo, Ada GRUTI Milik Buronan Kakap!
Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera akhir November 2025. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan pascabencana.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan.
Pengumuman pencabutan izin, yang mencakup perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi didampingi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Dewi Perssik Mengamuk! Tuding Video Soal Aceh Diedit Demi Politik
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Keputusan ini diambil Presiden Prabowo berdasarkan laporan hasil investigasi cepat Satgas PKH yang telah melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascaterjadinya bencana alam.
Baca Juga: Soroti Bencana Sumatra, Sherly Annavita Diteror Telur Busuk hingga Ancaman
Prabowo Subianto Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera [Instagram]
Proses pelaporan pun dilakukan secara dinamis, dimana hasil audit dilaporkan kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," jelas Prasetyo.
Rincian 28 Perusahaan yang Kena Sanksi
Prabowo Subianto Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera [Instagram]
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman. Luas total konsesi dari 22 perusahaan ini mencapai 1.010.592 hektar, tersebar di tiga provinsi:
Aceh – 3 Perusahaan

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai 

Sumatra Barat – 6 Perusahaan
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Perusahaan
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Perusahaan
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Perusahaan
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Perusahaan
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Dari daftar perusahaan di atas, yang menarik adalah keberadaan PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI). GRUTI berada di bawah naungan Mujur Group, yang dimiliki oleh keluarga Lis, yang didirikan oleh Acak Lis dan kemudian dilanjutkan oleh putrinya, Adelin Lis, sebelum terjerat kasus hukum pembalakan liar dan sempat buron.
Adelin Lis adalah tokoh kunci di belakang Mujur Timber dan anak perusahaannya, PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), dan sempat menjadi buronan karena kasus ilegal logging.