YouTuber Sojang Didenda Rp857 Juta, Ganti Rugi Fitnah V dan Jungkook BTS

K-POP

14 Februari 2025 | 02:04:45
image
Sojang dan V BTS

Update kasus konten fitnah YouTuber Sojang pada V dan Jungkook BTS berlanjut pada Jumat (14/2).

rb-1

Divisi Sipil ke-12 Pengadilan Distrik Barat Seoul memerintahkan pemilik saluran YouTube Sojang didenda untuk membayar 51 juta KRW alias Rp857 juta.

Pengadilan menjatuhkan denda untuk seseorang yang dikenal sebagai perusak dunia maya 'Taldeok Camp'.

Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah

rb-2

"Terdakwa harus membayar Big Hit Music 51 juta KRW (~ $35.000 USD), V 10 juta KRW (~ $7.000 USD), dan Jungkook 15 juta KRW (~ $10.000 USD)," ucap hakim.

Sebelumnya, Big Hit Music mengajukan gugatan pencemaran nama baik pada Taldeok Camp atas video YouTube yang berisi konten fitnah soal V dan Jungkook.

Youtuber SojangYoutuber Sojang

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

Big Hit juga menuduh pemilik saluran YouTube menggunakan gambar dan konten yang menampilkan member BTS tanpa izin.

Sementara itu, Sojang dijatuhi hukuman percobaan 2 tahun ditambah denda 200 juta KRW ($139.000 USD) alias Rp2,25 miliar bulan lalu.

Denda itu keluar setelah Pengadilan Distrik Incheon menyatakan mereka bersalah karena memfitnah anggota IVE Wonyoung.

Putusan pengadilan telah diajukan banding oleh terdakwa Sojang.

Secara terpisah, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memerintahkan Sojang membayar 50 juta KRW (~ $35 ribu USD) sebagai ganti rugi karena memfitnah member IVE.

 

View this post on Instagram
 

A post shared by V (@thv)

Jaksa mengajukan banding etelah YouTuber Sojang dijatuhi hukuman percobaan pada siding pertama atas dugaan menyebarkan fitnah pada Jang Won Young IVE.

Kantor Kejaksaan Distrik Incheon mengumumkan bahwa mereka mengajukan banding pada putusan tingkat pertama pada 21 Januari.

Pada sidang pertama, Sojang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Artinya, dia tidak akan menjalani hukuman penjara kecuali dia melanggar masa percobaan.

"Terdakwa melakukan kejahatan serius yang menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki para korban," ungkap jaksa pada Oktober 2024.

"Mengingat banyaknya korban dan kurangnya pengampunan dari mereka, kami memutuskan untuk mengajukan banding," sambungnya.

Tag hukuman denda Sojang jungkook bts V BTS viral YouTuber Sojang

Terkini