Viral! dr Piprim Spesialis Jantung Anak Dipecat Menkes Budi, Begini Kronologi Lengkapnya
Kabar pemecatan konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, viral di media sosial. Informasi tersebut mencuat setelah dr Piprim mengunggah video pernyataan di akun Instagram pribadinya.
Dalam video itu, dr Piprim menyampaikan langsung kabar pemberhentiannya. "Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim, dikutip Senin (16/2/2026).
Selain mengumumkan pemecatan, dr Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan para pasiennya di RSCM Jakarta. Ia juga menyinggung sikapnya yang menolak kolegium berada di bawah Kementerian Kesehatan karena dinilai harus tetap independen.
Baca Juga: Banyak Anak Muda Stres, Menkes Budi Gunadi Sadikin Imbau Agar Jaga Kesehatan Mental
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.
Ia menyebut perjuangan tersebut bahkan dikuatkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen. Namun, menurutnya, sikap tersebut berujung pada mutasi paksa.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Agen Elite Global? Dharma Pongrekun Bongkar Data Mengejutkan!
Dr Piprim. [Instagram]
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen, berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," katanya.
Sebagai informasi, pada April 2025 dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia menilai mutasi tersebut mendadak dan tidak transparan.
Dr Piprim. [Instagram]
Dalam dokumen keputusan tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Alasan pemberhentian dikaitkan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Kesehatan belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Polemik ini pun memicu perdebatan luas mengenai independensi kolegium dan disiplin ASN di lingkungan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menegaskan pemberhentian dr Piprim sebagai ASN disebabkan ketidakhadiran selama 28 hari berturut-turut.