Music

Vidi Aldiano Meninggal, Gugatan Nuansa Bening Tetap Lanjut di MA

18 Maret 2026 | 19:07 WIB
Vidi Aldiano Meninggal, Gugatan Nuansa Bening Tetap Lanjut di MA
Vidi Aldiano. (Instagram)

Meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah berpulang, proses hukum terkait sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" dipastikan tetap bergulir. Gugatan perdata yang diajukan musisi Keenan Nasution tersebut kini tengah berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

rb-1

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa wafatnya tergugat tidak otomatis menggugurkan perkara perdata. Prinsip ini berbeda dengan hukum pidana yang tuntutannya langsung gugur jika terdakwa meninggal dunia.

Minola menjelaskan bahwa gugatan ini juga melibatkan ayah almarhum, Harry Kiss, sebagai pihak turut tergugat yang masih hidup. "Secara hukum keperdataan, (meninggalnya Vidi) ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut," ungkapnya pada Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Tahlilan 7 Hari Vidi Aldiano, Sheila Dara Berusaha Tersenyum di Tengah Duka

rb-2

Vidi Aldiano.Vidi Aldiano.

Apabila Hakim Agung mengabulkan gugatan tersebut, maka tanggung jawab hukum secara otomatis akan beralih kepada ahli waris almarhum. Menurut Minola, secara konsep hukum, ahli waris tidak hanya mewarisi kekayaan namun juga kewajiban atau utang.

Langkah hukum ini ditegaskan murni untuk mencari kepastian terkait hak ekonomi dan hak moral kliennya sebagai komposer. Pihak Keenan ingin memperjuangkan hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta secara profesional.

Baca Juga: Surat Mengharukan Sheila Dara untuk Vidi Aldiano: Hidup 10 Ribu Kali, Aku Tetap Memilihmu

Namun, keputusan melanjutkan kasus ini memicu reaksi negatif dari publik hingga muncul seruan boikot terhadap bisnis keluarga Keenan. Menanggapi hal tersebut, Minola mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menghormati suasana duka yang ada.

Vidi Aldiano.Vidi Aldiano."Kenapa tidak kita lepas almarhum dengan memori yang indah, dengan tenang, tanpa harus menambah masalah baru," ujar Minola. Ia berharap netizen tidak memperlebar masalah ini demi ketenangan almarhum Vidi Aldiano.

Pihak kuasa hukum sengaja memberikan klarifikasi ini demi meluruskan opini keliru yang berkembang di masyarakat. Minola menegaskan bahwa penjelasan ini diberikan untuk menjawab pertanyaan publik, bukan untuk memperkeruh suasana.

Saat ini, berkas kasasi tersebut telah resmi teregister di Mahkamah Agung dan sedang menunggu pemeriksaan Majelis Hakim Agung. Putusan diperkirakan akan keluar dalam waktu dua minggu hingga satu bulan setelah berkas didistribusikan.

Sebelumnya, Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta pada 2025. Setelah gugatan awal dinyatakan tidak dapat diterima, pihak Keenan kini menaruh harapan pada upaya hukum kasasi.

Tag Vidi Aldiano Keenan Nasution Vidi Aldiano Meninggal Dunia