Vidi Aldiano Bisa Bernapas Lega? Pencipta 'Nuansa Bening' Siap Buka Pintu Damai

Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening' rupanya masih membuka pintu damai meski kasusnya sudah bergulir di persidangan.

Gosip

04 Juni 2025 | 14:29:38
image
Vidi Aldiano, Keenan Nasution

Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti membuka peluang damai dengan Vidi Aldiano terkait gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening". 

rb-1

Kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menyatakan kesediaan untuk bertemu di luar persidangan, meskipun kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Tujuannya adalah untuk menegakkan hak cipta pencipta sesuai undang-undang, tanpa kepentingan pribadi. 

Baca Juga: Terkuak Alasan Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano: 'Kesombongan' hingga Klaim Sepihak

rb-2

Minola menegaskan bahwa mereka tidak akan segan mencabut gugatan jika kesepakatan tercapai di luar pengadilan.

Selain itu Minola menegaskan bahwa tujuannya hanya untuk penegakan hukum dan memastikan hak pencipta terpenuhi. 

Baca Juga: Favorit Vidi Aldiano! Kenalan Sama Ayam Berkah Blok M, Legenda Ayam Kampung Sejak 1960-an

"Selama proses berjalan, kami terbuka untuk bertemu di luar persidangan. Kami bisa bertemu langsung dengan prinsipalnya, karena saya sendiri tidak punya kepentingan pribadi," kata Minola pada Selasa (3/6/2025).

"Ini hanya soal penegakan hukum, agar pencipta mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jadi tidak masalah kalau kita bertemu," sambungnya.

Menurut Minola, pertemuan yang meditatif dan damai sangat mungkin terwujud. 

Dia bahkan membayangkan suasana pertemuan yang menyenangkan dengan kehadiran keluarga dari kedua belah pihak. 

"Kita bisa obrolin baik-baik. Bahkan bisa jadi pertemuan yang menyenangkan, ada keluarga Vidi, Vidi sendiri, Bang Keenan, pihak keluarga, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak," jelasnya.


Lebih lanjut, Minola tidak ragu menyatakan bahwa pihaknya siap mencabut gugatan yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar tersebut, asalkan tercapai kesepakatan di luar persidangan. 

"Kalau memang kesepakatan itu terjadi di luar persidangan, kami juga tidak gengsi untuk mencabut gugatan. Karena sudah ada kesepakatan," tegas Minola. 

Moinola juga menekankan bahwa selama belum ada putusan pengadilan, opsi damai selalu terbuka lebar. 

"Selama belum ada putusan, sebenarnya tidak ada yang mustahil. Kalau memang kita ingin agar masalah ini tidak terus digoreng ke sana-sini, lebih baik duduk bareng dan selesaikan," ujarnya.

"Saya rasa, mewakili Bang Keenan dan Pak Rudi, tidak ada masalah selama masih bisa dibicarakan. Duduk saja bersama, selesai. Tidak perlu berlarut-larut, tidak perlu jadi polemik," pungkas Minola.

Diketahui Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening' menggugat Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena Vidi menyanyikan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin sejka tahun 2008 silam.

Tag Vidi Aldiano Keenan Nasution Rudi Pekerti hak cipta lagu Nuansa Bening Nuansa Bening

Terkini