Vadel Badjideh Dipindah ke Rutan Cipinang usai Berkas Kasus Dugaan Pemerkosaan pada LM Lengkap
Gosip

Vadel Badjideh akhirnya dipindah ke Rutan Cipinang. Ini merupakan babak baru dari kasus dugaan pemerkosaan pada LM.
Berkas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan lengkap.
Vadel yang pernah menjadi kekasih didakwa dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat Ingin Jadi Diri Sendiri di Tengah Kabar Putus dari Ajudan Prabowo
Mulai dari pasal Perlindungan Anak pasal 81 ayat 2, UU Perlindungan Anak Pasal 77A ayat 1, Pasal 428 huruf A Pasal 60 UU no 17 tahun 2003 ditambah pasal 348 KUHP.
Haryoko Ari Prabowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan babak baru kasus yang menimpa Vadel itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani
"Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Haryoko.
Karena berkas sudah P21 alias lengkap, Haryoko menegaskan pihak penuntut umum menyelesaikan perkara agar bisa segera sidang.
"Kami penuntut umum tentunya akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan," tegas Haryoko.
Penahanan selama 20 hari itu bersamaan dengan penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," tambahnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pada LM alias Laura Meizani dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang masih mendekam di Polda Metro Jaya.
Saat ini, Vadel Badjideh diketahui masih belum memiliki pendamping kuasa hukum usai ditinggal Razman Nasution.
Keluarga Badjideh diwakili kakak Bintang mengungkapkan mereka akan segera memperkenalkan kuasa hukum Vadel.
Namun hingga saat ini, sosok pengacara itu belum mendampingi dan memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang dijalani Vadel.
Dari pasal berlapis yang didakwa pada Vadel, dia bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.