Ubah Keterangan, LM Putri Nikita Mirzani Ngaku 10 Kali 'Begituan' dengan Vadel Badjideh hingga Hamil
Gosip

LM, putri dari Nikita Mirzani, mengubah keterangannya kepada penyidik terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi ilegal yang menyeret nama kekasihnya, Vadel Badjideh. Akibat dari kasus ini, Vadel ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), LM mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kliennya sebanyak beberapa kali, yang berujung pada kehamilan.
"Dalam BAP, LM mengaku sudah 10 kali berhubungan dengan Vadel, lalu dia hamil pada 9 Mei. Dia kemudian menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi pil sambil melakukan video call dengan Vadel. Sekarang tinggal dibuktikan saja video call-nya," ujar Razman saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
Vadel Badjideh pakai baju tahanan warna oranye. [Indopop]
Pernyataan Razman ini pun sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/2) malam. Ia membenarkan bahwa LM dan Vadel beberapa kali melakukan hubungan hingga akhirnya LM mengalami kehamilan yang kemudian digugurkan.
Menurut pengakuan LM, ia bersedia berhubungan dengan Vadel karena dibujuk dengan janji akan dinikahi. Namun, setelah ia hamil, Vadel justru diduga meminta LM melakukan aborsi karena takut perbuatannya diketahui oleh keluarga.
Sementara itu, Razman juga menyinggung kondisi Vadel setelah berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia memastikan bahwa kliennya dalam keadaan baik.
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
"Saya sudah bertemu dengan Vadel. Alhamdulillah, dia dalam kondisi baik," kata Razman.
Ia juga membagikan momen emosional saat dirinya dan Vadel akan berpisah pada Jumat (14/2) malam. Vadel tiba-tiba memeluk Razman erat dan memohon agar ia tidak ditinggalkan.
"Sebelum dibawa ke ruang tahanan, dia memeluk saya dan berkata, 'Tolong saya, Om. Saya bersumpah dan bersaksi bahwa saya tidak melakukan hal tersebut'," ujar Razman menirukan perkataan Vadel.
Nikita Mirzani diperiksa Polda Metro jaya bersama Doktif dan Dokter Oky Pratama, Kamis (6/2/2025)
Razman pun meyakinkan kliennya bahwa ia akan tetap memberikan pendampingan hukum. "Saya akan berusaha membantu. Setelah itu, dia pun dibawa ke atas," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel dilaporkan atas dugaan pencabulan serta menyuruh LM untuk melakukan aborsi.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani menjerat Vadel dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.