Selebgram Donna Fabiola Diciduk Polisi, Rencana Edarkan Narkoba di DWP 2025!
Selebgram Donna Fabiola (DF) diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkoba yang direncanakan berlangsung di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa, 10 Desember 2025, di kawasan Kuta Utara, Badung.
Pada awalnya, Donna Fabiola sempat membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu di Rutan, Barang Bukti Ditemukan di Atas Pintu Kamar
Namun, bantahannya terpatahkan setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika di dalam mobil yang digunakannya. Adapun barang bukti yang disita dari DF antara lain:
-6 gram kokain
-12 butir pil ekstasi
Baca Juga: Denise Chariesta Oplas Usai Flamingo Era, sang Selebgram: Muka Satu Miliar
-6 gram ganja
-8 gram MDMA
Momen Donna Fabiola Ditangkap Tiktok
Selain Donna, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni Emir dan Mirfat. Ketiganya merupakan bagian dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi pengungkapan kasus narkotika menjelang gelaran DWP 2025.
Narkoba Diduga Berasal dari Suami Donna yang Berstatus DPO
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Donna mengaku memperoleh narkotika jenis kokain dari suaminya, Tigran atau Tigra Denres Sonda, yang kini berstatus buron.
“Donna ini adalah pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO),” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso pada Senin (22/12/2025).
Menurut Eko, penyelidikan jaringan narkoba yang menyasar pengunjung DWP telah dilakukan sejak 9 Desember 2025. Para pelaku diduga berencana mengedarkan narkoba tersebut kepada pengunjung festival yang digelar di GWK Cultural Park, Bali.
Operasi Gabungan Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025
Dalam operasi yang berlangsung 9–14 Desember 2025, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra. Kolaborasi tersebut berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba yang ditargetkan untuk diedarkan selama acara DWP 2025 berlangsung.
Brigjen Eko menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini sekaligus mencegah peredaran narkoba besar-besaran di salah satu festival musik terbesar di Indonesia.
Potret Donna Fabiola Instagram
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, Donna Fabiola dan para tersangka lain dijerat dengan: Pasal 114 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 2 UU yang sama. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup hukuman maksimal pidana mati serta denda hingga Rp10 miliar.