Sebarkan CCTV Suga BTS yang Salah, JTBC Dijatuhi Sanksi
K-POP

Kasus Suga BTS berkendara saat mabuk (DUI) rupanya masih belum beres. Kali ini, pihak stasiun TV harus menerima sanksi lantaran penyebaran video yang tidak benar,
Pada Senin (7/10/2024), Komisi Standar Komunikasi Korea atau Korea Communications Standards Commission (KCSC) mengeluarkan "peringatan," sanksi hukum, kepada JTBC Newsroom.
View this post on InstagramBaca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
JTBC menerima sanksi karena secara tidak benar melaporkan rekaman CCTV dari seorang individu saat meliput insiden DUI Suga BTS.
KCSC membuat keputusan ini setelah mengadakan rapat pleno di Broadcasting Hall di Mok-dong, Seoul. Guna merilis putusannya, mereka mendengarkan pernyataan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Selain itu, KCSC memutuskan untuk mengeluarkan "rekomendasi" kepada 'KBS-1TV's KBS Sports Coverage' untuk menyiarkan opera Puccini 'Madame Butterfly,' yang berlatar belakang Jepang, pada Hari Pembebasan.
Putusan KCSC dikategorikan sebagai "tidak masalah," tahap panduan administratif seperti "saran" dan "rekomendasi," dan sanksi hukum seperti "peringatan," "peringatan," "koreksi/modifikasi/penangguhan program," tindakan disipliner terhadap mereka yang bertanggung jawab, dan "denda."
Sanksi hukum, mulai dari "pemanasan," dapat mengakibatkan pelanggaran saat penyiar mengajukan perpanjangan lisensi.
Lebih jauh, KCSC mengeluarkan "rekomendasi" kepada 'MBC Newsdesk,' 'News Foreign Affairs at 2 PM,' 'KBS-1AM's Joo Jin Woo Live,' dan 'MBC-AM's Kim Jong Bae's Focus' karena gagal memberi tahu pemirsa tentang ketersediaan kuesioner lengkap di situs web mereka saat melaporkan hasil jajak pendapat.
rekaman CCTV Suga BTS [DongA Ilbo]
Sementara itu, Suga telah didenda 15 juta won (sekitar Rp173 juta) karena mengendarai skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol.
Kejadian itu bermula ketika rapper 31 tahun itu terjatuh dari skuternya sekitar pukul 11:15 malam pada bulan Agustus. Saat dihampiri petugas, aroma alkohol yang cukup kuat menguar darinya dan membuatnya diperiksa oleh pihak berwajib.
Pada saat penangkapannya, kadar alkohol dalam darah Suga dipastikan sebesar 0,227 persen yang melampaui batas pencabutan izin mengemudi (0,08 persen atau lebih tinggi).