Gosip

Sarwendah Diperiksa Polda Metro Jaya, Harap Pelaku Fitnah Anaknya Jera

31 Januari 2026 | 14:47 WIB
Sarwendah Diperiksa Polda Metro Jaya, Harap Pelaku Fitnah Anaknya Jera
Sarwendah. [Youtube-Indopop Entertaiment]

Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban terkait dugaan pencemaran nama baik dan perundungan terhadap anaknya, TPO.

rb-1

Kasus ini bermula dari laporan mantan suaminya, Ruben Onsu, terhadap akun TikTok @vina.run yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah tentang keluarganya.

Didampingi kuasa hukum, Sarwendah dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik terkait konten-konten negatif yang diunggah akun tersebut.

Baca Juga: Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok yang Bully Putrinya Tanpa Libatkan Sarwendah

rb-2

Kami hadir sebagai saksi korban. Klien kami sangat dirugikan terhadap viralnya akun TikTok @vina_run. Kami berharap pelakunya segera ditemukan," ujar kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (30/1/2026).

Selama pemeriksaan, pihak Sarwendah menyerahkan sejumlah bukti untuk membantah narasi fitnah yang dibuat akun tersebut. Chris menegaskan, tudingan bahwa anak-anak kliennya bukan anak kandung adalah kebohongan besar yang tidak berdasar.

Baca Juga: Ruben Onsu Bongkar Sosok Yang Ngaku Ayah Anaknya, Seorang Pendeta?

"Kami menyerahkan bukti-bukti bahwa anak-anak itu memang benar anak dari klien kami. Akun itu memfitnah dengan menyebut hal yang sebaliknya. Klien kami sangat bingung dan merasa ada pihak yang tidak suka secara terus-menerus," jelas Chris.

Akun TikTok yang dilaporkan Ruben Onsu. [Instagram]Akun TikTok yang dilaporkan Ruben Onsu. [Instagram]

Ia menambahkan, kepolisian menunjukkan progres positif. Pemilik akun TikTok @vina_run telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Meski begitu, pihak Sarwendah menyerahkan sepenuhnya hasil akhir penyidikan kepada pihak kepolisian.

"Akun @vina.run ini sudah dipanggil dan diperiksa. Kami berpesan kepada semua pihak, jangan lagi ada hoaks atau fitnah di media sosial, baik di TikTok maupun YouTube. Kami tidak akan tinggal diam, terutama jika sudah menyangkut soal anak," tegas Chris.

Sementara itu, Sarwendah berharap tindakan hukum ini memberi efek jera bagi para pengguna media sosial yang sering menyebarkan berita bohong tanpa memikirkan dampaknya bagi kesehatan mental keluarga dan anak-anak.

"Ya, semoga dengan tindakan ini bisa membuat mereka semakin jera," tutur Sarwendah.

Sarwendah bersama anak-anaknya. [Instagram]Sarwendah bersama anak-anaknya. [Instagram]

Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang tercantum antara lain, Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Selain itu juga Pasal 48 jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin

Tag Sarwendah Ruban Onsu