Rayen Pono Ajak Sammy Simorangkir Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani, Apa Alasannya?
Gosip

Pada Senin (19/5/2025), musisi Rayen Pono terlihat kembali ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan bernuansa diskriminasi yang ia layangkan terhadap Ahmad Dhani.
Tak sendiri, Rayen datang bareng kuasa hukum dan menggandeng Sammy Simorangkir sebagai saksi baru dalam kasusnya.
Baca Juga: Musisi Rayen Pono Kena Tipu Job Fiktif dan Rugi Rp20 Juta
“Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya,” terang Rayen di hadapan para wartawan.
Menurut Rayen, Sammy merupakan pihak pertama yang mengirimkan undangan acara debat yang diprakarsai Ahmad Dhani dan AKSI. Dalam undangan tersebut, terjadi kesalahan penulisan nama, dari "Rayen Pono" menjadi "Rayen Porno".
“Jadi awal mula persoalan ini dari undangan itu. Katanya sih salah ketik. Tapi yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy,” paparnya.
Baca Juga: Laporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Rayen Pono Lampirkan 5 Bukti
Kuasa hukum Rayen, Jajang, mengonfirmasi bahwa Sammy telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menjawab 17 pertanyaan. Namun, Jajang menegaskan bahwa peran Sammy dalam kasus ini terbatas.
“Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak hadir dalam acara debat itu, sedangkan fokus laporan kami adalah kejadian dalam acara tersebut. Jadi keterlibatannya sebatas itu,” terangnya Jajang.
Rayen mengungkapkan kembali pendapatnya mengenai permintaan maaf Ahmad Dhani yang disampaikan di hadapan publik. Ia menilai permintaan maaf itu tidak tulus, melainkan sebagai bagian dari sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Permintaan maaf itu bukan datang dari hati. Itu bentuk hukuman dari MKD, bukan karena merasa bersalah,” ujarnya, tegas.
Rayen juga menghadirkan dua saksi lain pada 15 Mei 2025, salah satunya adalah kakak kandungnya, yang mengaku menjadi saksi langsung atas kejadian yang terjadi di acara tersebut.
“Kami menghadirkan dua saksi yang melihat langsung kejadian. Salah satunya kakak saya,” tuturnya.
Pada 23 April 2025, Rayen melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim POLRI dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT. Ahmad Dhani disangkakan melanggar Pasal 156, Pasal 315, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rayen juga mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 24 April 2025, selain melaporkannya ke polisi. MKD pun memutuskan untuk memberikan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dari Ahmad Dhani di depan publik.