Piche Kota Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan, Ini Klarifikasinya
Penyanyi Piche Kota ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu.
Kasus ini pun langsung menyita perhatian masyarakat, terutama para penggemar yang mengenal sosoknya lewat panggung Indonesian Idol 2025.
Pemilik nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota itu akhirnya buka suara melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @pichekota_pada Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Profil Piche Kota, Kontestan Indonesian Idol 13 yang Gagal Tembus 5 Besar
Bantah Tuduhan, Tapi Hormati Proses Hukum di Kepolisian
Piche menyampaikan bantahan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Baca Juga: Setelah Sempat Dirawat di RS, Piche Kota Akhirnya Resmi Ditahan Polisi
"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujarnya.
"Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian," lanjutnya.
Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan. [Instagram]
Sebagai warga negara yang baik, dirinya siap menjalani setiap tahapan pemeriksaan. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memperjuangkan keadilan atas dirinya.
"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
Piche pun menutup klarifikasinya dengan ucapan terima kasih dan doa. "Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati," pungkasnya.
Kronologi Dugaan Kasus di Atambua
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota membantah tuduhan tersebut. [Instagram]
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Korban berinisial AC (16), yang diketahui masih berstatus pelajar SMA. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula saat para tersangka dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, RS, dan Piche Kota. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.