Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Piche Kota Dijamin Ayahnya yang Wakil Ketua DPRD Belu
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, tidak ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Keputusan tersebut diambil penyidik setelah mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga yang tak lain adalah ayah Piche Kota yakni Antonius Chen Djaga Kota.
Saat ini, Antonius Chen Djaga Kota diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu. Jabatan strategis di pemerintahan daerah ini membuat sosoknya cukup dikenal di kancah politik lokal Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Profil Piche Kota, Kontestan Indonesian Idol 13 yang Gagal Tembus 5 Besar
Ayah Piche Kota, Antonius Chen Djaga Kota. [Instagram]
Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menjelaskan, keputusan tidak menahan Piche diambil berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Gede, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Setelah Sempat Dirawat di RS, Piche Kota Akhirnya Resmi Ditahan Polisi
Ia hanya diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.
Nasib Dua Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, Piche bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Belu sempat memburu tersangka Roy Mali alias RM yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Pada 20 Februari 2026, Roy resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres, Roy sempat mencoba melarikan diri dengan menembus perbatasan negara secara ilegal.
Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste. Saat ini Roy telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste.
Sementara satu tersangka lainnya, Rival Seran alias RS, juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, RS meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, Unit PPA Polres Belu menegaskan akan tetap bertindak sesuai prosedur hukum. Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor. [Instagram]
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, NTT.
Korban berinisial AC (16), yang masih berstatus pelajar SMA. Peristiwa tersebut dilaporkan bermula saat korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi itu, korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Piche melalui media sosialnya juga sempat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.