Film Pengabdi Setan 3 Dinantikan, Fachri Albar Malah Pakai Narkoba karena Beban Pekerjaan
Gosip

Polisi telah merilis informasi terkait kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar.
Aktor yang dinantikan kemunculannya di film Pengabdi Setan 3 tersebut ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Saat penangkapan, Fachri Albar berada di rumahnya seorang diri.
Baca Juga: Joko Anwar Buka Casting Aktor Kekar Jago Nari Buat Film Terbaru, Tertarik?
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Fachri Albar, ia kembali mengonsumsi narkoba karena menghadapi beban kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Fachri Albar akan mendapatkan pendampingan secara fisik dan mental.
Baca Juga: Jumlah Penonton Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari Capai Enam Ratus Saat Premiere
"Setiap orang yang diindikasi melakukan psikotropika kita memberikan pendampingan secara fisik dan mental, ada treatment yang sesuai prosedur harus dilaksanakan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
Lebih lanjut, polisi menegaskan bahwa Fachri Albar menggunakan narkoba seorang diri, tanpa keterlibatan keluarga.
"Saudara FA menggunakan sendiri," ucap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Akibat perbuatannya, Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal terkait narkotika dan psikotropika.
Suami Renata Kusmanto itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
"Pasal yang akan diterapkan pada tersangka, pertama UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar," beber Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
Sebelumnya nama Fachri Albar dan Pengabdi Setan 3 jadi trending di X.
Warganet mengungkap kekecewaannya kepada Fachri karena sudah menantikan kemunculannya sebagai karakter Batara di film garapan Joko Anwar tersebut.