Tanpa Kurungan Penjara, Fachri Albar Bakal Direhabilitasi 6 Bulan di BNN Lido
Gosip

Kasus narkoba yang menjerat aktor sekaligus musisi Fachri Albar akhirnya mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada putra musisi legendaris Achmad Albar tersebut.
Sidang putusan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim ketua, Iwan Anggoro Warsita.
Fachri tidak hadir langsung di ruang persidangan, melainkan mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Panti Rehabilitasi BNN Lido, tempat ia kini menjalani program pemulihan.
Baca Juga: Irish Bella Berusaha Pertahankan Pernikahan, Ajak Ammar Zoni ke Guru Spiritual
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkotika golongan I tanpa resep dokter.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan,” tegas hakim.
Potret Fachri Albar. (Instagram)
Baca Juga: Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi Usai 3 Kali Ditangkap karena Narkoba
Pihak kuasa hukum Fachri menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Mereka menyebut keputusan hakim sejalan dengan harapan sejak awal, yakni rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Menurut kuasa hukumnya, Fachri adalah korban penyalahgunaan narkoba sehingga sudah sepatutnya mendapatkan pemulihan.
Hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif Fachri selama proses hukum serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Namun, hal yang memberatkan adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama Fachri berurusan dengan narkoba.
Vonis ini menandai ketiga kalinya Fachri tersandung kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007 dan 2018.
Kasus teranyar terjadi pada 20 April 2025 lalu, ketika aparat mengamankan Fachri di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Fachri Albar.(Instagram)
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,65 gram, ganja dalam dua bentuk (1,11 gram dan 0,94 gram), kokain 3,96 gram, 27 butir alprazolam, serta beberapa barang lain yang tergolong narkotika dan psikotropika.
Dengan berakhirnya proses persidangan ini, Fachri Albar akan tetap menjalani rehabilitasi di BNN Lido hingga enam bulan ke depan, dengan pengawasan ketat dan program pemulihan yang telah ditentukan.