Gosip

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan Reza Gladys

28 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan Reza Gladys
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Terdakwa Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10). Putusan tersebut diberikan dalam perkara pemerasan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, dengan korban Reza Gladys.

rb-1

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, ibu tiga anak itu dibebaskan dari dakwaan TPPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani Diduga Sudah “Dikondisikan”? Begini Reaksi Doktif yang Jadi Sorotan!

rb-2

Namun, di sisi lain, majelis hakim menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman pidana penjara secara kumulatif selama 11 tahun.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo, Ini Isi Suratnya

Perkara ini berawal ketika Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dilaporkan melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya awalnya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Atas kasus ini, Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani. [Instagram]Nikita Mirzani. [Instagram]

JPU dalam tuntutannya meyakini bahwa Nikita telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tindak pidana yang melibatkan asistennya, Ismail Marzuki, tersebut berkaitan dengan pemerasan yang disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare, PT Glafidsya RMA Group.

Nikita mengancam akan memberikan komentar negatif dan menyebarluaskannya ke media sosial mengenai produk kecantikan Reza Gladys jika tidak memberikan sejumlah uang.

Nikita Mirzani. [Instagram]Nikita Mirzani. [Instagram]

Akibat ancaman tersebut, Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, jaksa menyebutkan bahwa uang sebesar Rp4 miliar hasil pemerasan tersebut digunakan oleh Nikita untuk melakukan angsuran pembelian rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Inilah yang kemudian mendasari dakwaan tambahan pencucian uang oleh JPU, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, meskipun pada akhirnya dakwaan TPPU ini tidak terbukti di persidangan.

Tag nikita mirzani reza gladys