Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo, Ini Isi Suratnya
Aktris Nikita Mirzani secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan bagian dari upayanya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Surat permohonan tersebut dikirimkan langsung ke Istana Negara di Jakarta. Pengiriman surat ini dikoordinir oleh tim kuasa hukumnya dari Law Office A-A & Partners.
Dalam petikan surat yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin, 27 Oktober 2025, disebutkan bahwa surat ini berisi permohonan pengaduan. Intinya, Mirzani meminta perlindungan hukum dan jaminan atas due process of law atau proses hukum yang adil.
Baca Juga: Kasus Nikita Mirzani Diduga Sudah “Dikondisikan”? Begini Reaksi Doktif yang Jadi Sorotan!
Perempuan yang lahir pada 17 Maret 1986 itu meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menimpanya. Melalui surat itu, pihaknya memohon agar Presiden dapat memberikan arahan kepada jajaran penegak hukum terkait.
Arahan yang dimaksud adalah untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan. Permohonan ini diajukan menyusul tuntutan hukuman yang dianggap tidak berdasar.
Baca Juga: Prabowo Wajibkan Bahasa Portugis di Sekolah, Artis Berdarah Brazil Tracy Trinita Tak Setuju
Salah satu permintaan spesifik dalam surat tersebut adalah dilakukannya evaluasi terhadap kinerja jaksa. Evaluasi ini diminta khususnya untuk jaksa yang menangani perkara pemerasannya yang melibatkan Reza Gladys sebagai korban.
Salah satu kutipan surat menyatakan, "Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia."
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan penegasan penting mengenai langkah ini. Mereka menegaskan bahwa permohonan ini bukanlah suatu bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.
Surat Permohonan Perlindungan Nikita Mirzani [Instagram]
"Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara," demikian penjelasan tambahan dalam surat tersebut.
Latar belakang pengajuan surat ini adalah ketidaksepakatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum. Pihak Nikita Mirzani menilai tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dipaksakan.
Sebagai perbandingan, kuasa hukum juga menyoroti besaran tuntutan dalam kasus-kasus korupsi besar. Mereka mempertanyakan mengapa tuntutan untuk kasus kliennya dirasa sangat berat.
"Maka terlihat jauh sekali perbedaannya, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?" tanya keterangan dalam surat itu.
Dengan dilakukannya langkah ini, Nikita Mirzani berharap adanya intervensi positif dari pimpinan tertinggi negara. Harapannya, Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kasus hukum yang melibatkan artis yang akrab disapa Nyai ini telah memasuki tahap akhir. Nikita Mirzani dijadwalkan untuk menghadiri sidang putusan dalam kasus pemerasan dan TPPU.
Sidang tersebut akan digelar pada tanggal 28 Oktober 2025, atau sehari setelah pengunggahan surat permohonannya. Reza Gladys hadir dalam proses hukum ini sebagai pihak korban.
Nikita Mirzani Ftnews Rasa [Web]
Langkah pengiriman surat kepada Presiden ini menandai eskalasi baru dalam strategi hukum yang diambil oleh tim pengacara Nikita Mirzani. Mereka tidak hanya berfokus pada proses persidangan, tetapi juga pada upaya-upaya hukum administratif.
Permohonan untuk evaluasi kinerja jaksa menjadi poin kritis yang diajukan. Poin ini menyoroti potensi adanya ketidaksesuaian prosedur atau proporsionalitas dalam penuntutan.
Surat ini juga secara implisit mempertanyakan standar operasi prosedur di lingkungan Kejaksaan Agung. Permintaan untuk mencegah over-criminalization menunjukkan kekhawatiran akan penerapan hukum yang berlebihan.
Proses hukum yang transparan dan adil merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Langkah yang diambil oleh Nikita Mirzani ini merefleksikan upaya untuk menegaskan hak tersebut dalam perjalanan kasusnya.