Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Mustahil Dilegalkan? Ini Sebabnya
Status pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang dilangsungkan pada Agustus 2025 dipastikan tidak memiliki kekuatan hukum negara. Pernikahan tersebut dinyatakan tidak dapat diproses melalui mekanisme pengesahan atau isbat nikah di Pengadilan Agama.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Herlina selaku kuasa hukum Inara Rusli. Pernyataan ini diberikan saat Herlina ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (13/1).
Menurut Herlina, ketidakbisaan proses isbat nikah disebabkan oleh status perkawinan Insanul Fahmi saat pernikahan siri terjadi. Pada saat itu, Insanul diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.
Baca Juga: Damai Ditolak, Kuasa Hukum Inara Rusli Siap Ikuti Proses Hukum
Kondisi tersebut bertentangan dengan syarat formil pengajuan isbat nikah. Herlina merujuk pada Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi dasar hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa permohonan isbat nikah hanya dapat dikabulkan apabila kedua belah pihak tidak sedang terikat dalam perkawinan yang sah dengan pihak lain pada saat akad nikah siri dilangsungkan.
Baca Juga: Astrid Tiar Naik Darah Bahas Nikah Siri Inara Rusli saat Siaran Langsung
"Tidak ada isbat nikah karena pernikahan sirinya dilakukan dalam masa pernikahan sah," jelas Herlina.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum menutup peluang pengesahan jika salah satu pihak masih terikat perkawinan. Hal ini berlaku mutlak meskipun pihak yang bersangkutan sedang dalam proses perceraian di pengadilan.
"Jelas dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya terikat perkawinan atau pun nanti dalam proses perceraian, tidak bisa," tambahnya.
Inara Rusli Dan Insanul Fahmi [Sumber: Instagram]
Herlina kemudian memaparkan konsekuensi hukum dari situasi ini. Agar hubungan Inara dan Insanul dapat diakui oleh negara, prosedur yang harus ditempuh bukanlah pengesahan nikah lama, melainkan pernikahan baru.
Jika nantinya Insanul Fahmi resmi bercerai dengan Wardatina Mawa, ia dan Inara Rusli diwajibkan melakukan akad nikah ulang. Pernikahan ini harus dicatatkan kembali dari awal di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain opsi cerai dan nikah ulang, terdapat opsi lain secara hukum, yaitu poligami. Namun, prosedur ini mengharuskan adanya izin resmi dari istri pertama, yakni Wardatina Mawa, sebelum pernikahan dicatatkan.
Inara Rusli Dan Insanul Fahmi [Sumber: Instagram]
Apabila Insanul tidak ingin melakukan nikah ulang, maka izin poligami dari Mawa menjadi syarat mutlak agar pernikahan tersebut sah di mata hukum negara.
"Harus nikah ulang, kecuali izin poligami," terang Herlina secara singkat mengenai opsi legal yang tersedia.
Sebagai informasi, Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengakui telah melangsungkan pernikahan secara siri pada awal Agustus 2025. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah Insanul, Wardatina Mawa.
Tindakan tersebut memicu langkah hukum dari pihak Wardatina Mawa. Mawa telah melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya terkait pernikahan tanpa izin tersebut.
Laporan yang dilayangkan Mawa mencakup dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan. Saat ini, proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan di kepolisian.