Gosip

Keenan Nasution Cabut Kasasi Kasus Lagu Nuansa Bening, Sengketa dengan Vidi Aldiano Selesai

25 Maret 2026 | 21:59 WIB
Keenan Nasution Cabut Kasasi Kasus Lagu Nuansa Bening, Sengketa dengan Vidi Aldiano Selesai
Keenan Nasution cabut gugatannya terhadap mendiang Vidi Aldiano. [Instagram]

Musisi senior Keenan Nasution bersama rekannya Rudi Pekerti memutuskan untuk mencabut permohonan kasasi mereka di tingkat Mahkamah Agung, terkait kasus hak cipta lagu Nuansa Bening. 

rb-1

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan empati dan kemanusiaan terhadap mendiang Vidi Aldiano, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola Sebayang, dalam wawancara secara virtual pada hari Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Hadir di TPU Tanah Kusir, Deddy Corbuzier: Semua Orang Bersaksi Vidi Aldiano Orang Baik

rb-2

Di tengah kabar tersebut, sempat beredar isu yang menyebut bahwa keputusan mencabut kasasi diambil karena Keenan Nasution tidak tahan menghadapi hujatan dari warganet. Namun, Minola Sebayang dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Jadi bukan karena desakan, bukan karena netizen suka enggak suka," jelas sang kuasa hukum untuk meluruskan informasi yang beredar.

Baca Juga: Vidi Aldiano Kesal Sakitnya Diberitakan Berlebihan Hingga Dibilang Pakai Wig

Ia juga menjelaskan bahwa keinginan untuk mengakhiri sengketa hukum sebenarnya sudah lama dibicarakan oleh keluarga besar sejak awal.

Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 usai berjuang melawan penyakit kanker ginjal. [Instagram]Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 usai berjuang melawan penyakit kanker ginjal. [Instagram]

Dengan dicabutnya permohonan kasasi ini, sengketa kepemilikan lagu “Nuansa Bening” terhadap mendiang Vidi Aldiano pun dipastikan telah selesai sepenuhnya.

Minola menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk niat baik dan penghormatan terhadap pihak tergugat.

"Jadi apa pun landasan keputusan yang kita ambil itu adalah landasannya memang murni adalah niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia," tutupnya.

Tag Vidi Aldiano Keenan Nasution Nuansa Bening Kasus Hak Cipta