Kasus CPNS Bodong: Olivia Nathania Harus Ganti Rugi Rp8,1 M, Aset Nia Daniaty Diincar
Perkembangan terbaru kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menyeret nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang aanmaning atau teguran eksekusi digelar pada Rabu (18/2/2026), terkait ganti rugi Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Namun dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Jakarta Selatan, Syahyar, pihak termohon eksekusi yakni Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disayangkan oleh pihak korban.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menyebut perkara ini telah berjalan lebih dari empat tahun tanpa penyelesaian ganti rugi. Padahal, Olivia Nathania diketahui sudah bebas dari hukuman penjara sejak tahun lalu.
Baca Juga: Nia Daniaty Jual Aset Perjuangkan Anaknya Dapat Hidup Cukup di Amerika
Kuasa hukum dan korban CPNS Bodong putri Nia Daniaty (FTNews/Selvianus Kopong Basar)
"Panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun sampai majelis dimulai, belum ada yang datang," kata Odie saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar. Baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan rekening, yang bisa disita atau diblokir," tegas Odie.
Baca Juga: Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M Kasus CPNS Bodong
Odie mengungkapkan pihaknya menargetkan penyitaan rekening dan properti, termasuk tiga unit rumah milik Nia Daniaty. Langkah spesifik juga diarahkan kepada Rafly Tilaar yang diketahui bekerja sebagai sipir di Nusakambangan.
Nia Daniaty. (Instagram)
"Kami sudah berkirim surat kepada Menteri (Hukum dan HAM/Imigrasi) karena si Rafly kerja sebagai sipir di Nusakambangan. Kami minta agar honor atau gajinya diblokir untuk pembayaran kepada para korban," tutur Odie..
"Untuk Olivia dan Nia Daniaty kita punya data rekeningnya dan tanah bangunannya. Jadi kita pikir cukuplah buat mengembalikan uang para korban. Ada tiga (rumah). Cuma memang kita enggak sebutin di mana, takut nanti dipindahtangankan. Yang jelas tiga itu adalah rumah Ibu Nia," tambahnya.
Perwakilan korban, Agustin, menyampaikan kondisi memprihatinkan para korban yang mayoritas meminjam uang untuk mengikuti seleksi CPNS bodong. Menurutnya, banyak korban yang bahkan rela keluar dari pekerjaan tetap demi janji menjadi PNS.
"Uang itu didapatkan dari pinjam. Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang," tutur Agustin.
Pengadilan memberi kesempatan terakhir kepada para termohon untuk membayar secara sukarela sebelum dilakukan penyitaan paksa, sebagaimana putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.