Jadi Saksi di Persidangan, Sandra Dewi Bantah Tas Mewahnya Dibeli dari Duit Haram Suami

Gosip

21 Oktober 2024 | 02:03:35
image
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

Artis Sandra Dewi membantah tas-tas mewah yang dipunya dibeli dari uang haram suami hasil korupsi. Hal ini diutarakan saat hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moies.

rb-1

Kepada majeli hakim, Sandra mengaku bahwa sang suami memang kerap beri hadiah, yakni ponsel. Dia melarang dibelikan tas karena sudah punya banyak dari hasil edorsement.

"Tapi untuk tas, saya yang melarang, karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online, ini toko-toko tas," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10).

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

rb-2

Sandra juga menjelaskan bahwa ia telah menjalin kerja sama dengan 23 toko online yang telah meng-endorse tas mewah kepadanya selama hampir 10 tahun. Oleh karena itu, ia merasa tidak perlu lagi menerima tas dari suaminya sebagai hadiah.

"Iya, saya tidak pernah dihadiahi tas dari suami, karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas melalui endorsement. Jadi untuk apa suami saya memberikan tas lagi?" jelas Sandra.

Menurut Sandra Dewi, setiap kali Harvey bertanya apakah ia menginginkan tas baru, selalu ada toko-toko yang lebih dulu menawarkan tas mewah kepadanya sebagai bagian dari promosi mereka.

Baca Juga: Akun Instagram Sandra Dewi Hilang, Sengaja Buat Hilang Jejak?

"Sebelum dia (Harvey) bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?', ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? Kita mau kasih' untuk mempromosikan toko-toko mereka," tambahnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi disita oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari penyelidikan. Tas-tas tersebut dinilai menjadi salah satu bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.

Kasus korupsi ini pertama kali diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024. Harvey Moeis diduga terlibat dalam praktik ilegal terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ia dituduh berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dan bertanggung jawab atas pengumpulan keuntungan dari para rekanan tersebut untuk diserahkan kepada PT Timah.

Atas keterlibatannya, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait praktik pertambangan ilegal di PT Timah.

Tag Harvey Moeis Kasus Korupsi Sandra Dewi tas mewah

Terkini