Isa Zega Murka Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Gosip

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (30/4/2025) diwarnai amarah dari sang selebgram.
Isa Zega sebagai terdakwa tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, atau subsider dua bulan kurungan.
JPU menilai Isa berbelit-belit selama persidangan dan perbuatannya telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari serta menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Ulah Wanda Hara, Shandy Purnamasari Syok Tas Mewah Rp4 Miliar Miliknya Kena Tumpahan Kopi
"Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian," tegas David Christian saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, Isa Zega langsung melayangkan protes keras kepada Majelis Hakim, "Kok bisa tuntutannya 5 tahun, Yang Mulia?"
Dalam tuntutannya, JPU juga mengungkapkan bukti kunci berupa percakapan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Lucinta Luna Girang Isa Zega Akhirnya Ditahan
Setelah gagal bertemu usai bertukar pesan singkat, Isa Zega diduga membuat konten di media sosial Instagram dan TikTok yang berisi penghinaan.
Sikap Isa yang tidak mengakui perbuatannya dan dianggap mempersulit proses hukum menjadi pemberat, sementara hal yang meringankan hanyalah bahwa dia belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah.
Selain itu, JPU juga meminta perampasan barang bukti seperti tangkapan layar media sosial, sebuah iPhone 12 Pro Max, dan flashdisk berisi video, untuk kepentingan negara dan sebagian dikembalikan kepada saksi.
Usai sidang, Isa Zega menilai tuntutan tersebut terlalu kejam dan bahkan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi serta melapor ke KPK.
"Tuntutan ini terlalu kejam. Pasal 27B untuk saya? Padahal tidak ada pemerasan. Ini setara dengan tuntutan narkoba dan korupsi triliunan," ujarnya dengan nada tinggi.
Bahkan Isa pun menyatakan kesiapannya untuk menempuh upaya hukum lanjutan,
"Kita lihat nanti. Kalau sampai diputus bersalah, saya PK. Pengacara saya bukan kaleng-kaleng," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial pada Oktober 2024 yang menyindir Shandy Purnamasari dengan sebutan "shaundy sheep".
Selain itu Isa menyebut produk MS Glow dengan "eim ess gelogakglowing," dan bahkan menyampaikan kutukan terhadap anak dalam kandungan Shandy agar terlahir cacat.
Dalam persidangan, Shandy mengaku mengalami tekanan psikologis hingga pendarahan akibat unggahan Isa Zega yang kemudian mendorongnya untuk melaporkannya ke polisi.
Sementara itu sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Isa Zega.