Razman Nasution Pede Bakal Divonis Bebas Meski Dituntut 2 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Razman Nasution menyoroti soal jaksa yang disebutnya inkonsisten soal bukti di sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Gosip

06 Agustus 2025 | 13:42:00
image

Razman Nasution Yakin Vonis Bebas, Sebut Jaksa Inkonsisten Soal Bukti di Sidang

rb-1

Pengacara Razman Arif Nasution memberikan tanggapan tegas terhadap replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. 

Meskipun JPU menuntutnya 2 tahun penjara, Razman yakin bahwa majelis hakim akan membebaskannya.

Baca Juga: Hotman Paris Menang Telak? Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta!

rb-2

"Kami yakin dengan penjelasan jaksa yang sangat kontraproduktif dengan fakta di persidangan bahwa hakim akan memutus perkara ini dengan adil. Harus membebaskan saya," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (5/8/2025).

Poin utama yang disoroti oleh Razman adalah inkonsistensi jaksa terkait penggunaan bukti screenshot. 

Baca Juga: Profil Rudy Salim Pengusaha yang Undang Firdaus Oiwobo Buat Podcast, Diperingatkan Hotman Paris

Menurutnya, jaksa menolak bukti screenshot yang diajukan oleh timnya, yang berisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman terhadap Iqlima Kim. 

Namun di sisi lain, jaksa justru menggunakan bukti screenshot percakapan WhatsApp untuk mendukung dakwaan mereka. 

"Mereka mengatakan bahwa bukti screenshot yang kami tampilkan itu bukan menjadi bukti untuk penggunaan dasar pembelaan bagi saya," jelas Razman. 

"Tapi pada saat yang bersamaan mereka menampilkan bukti screenshot yang justru foto Iqlima Kim dan kalimatnya dari Hotman, 'Kangen'," sambungnya.


Razman menilai JPU keliru saat membantah bahwa dirinya tidak bisa membuktikan adanya pelecehan seksual oleh Hotman. 

Padahal Razman merasa bukti-bukti sudah jelas. 

"Padahal itu jelas tadi ada chatting-an. Ada pengakuan dari Kementerian PPA, ada pengakuan Iqlima Kim," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2025, di mana Razman dan tim kuasa hukumnya akan menyusun duplik untuk menjawab replik jaksa secara rinci. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang sama Iqlima Kim juga menjadi terdakwa dan dituntut 6 bulan penjara oleh JPU.

Sementara itu Razman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tag Razman Nasution Hotman Paris kasus pencemaran nama baik Razman Arif Nasution

Terkini