Inara Rusli Terancam Dipidana? Krisna Murti Ungkap Nikah Siri Tetap Dianggap Zina
Posisi Inara Rusli dalam pusaran kasus dugaan perselingkuhan dengan Insanul Fahmi dinilai semakin terjepit secara hukum.
Praktisi hukum Krisna Murti memberikan peringatan keras bahwa dalih pernikahan siri yang kerap didengungkan tidak dapat serta merta menggugurkan ancaman pidana perzinahan yang dilaporkan oleh istri sah.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Krisna Murti menyoroti konstruksi hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh istri Insanul Fahmi.
Baca Juga: Isu Inara Rusli Hamil Anak Insanul Fahmi, Begini Hitungan Razman Nasution
Menurutnya, status pernikahan siri tidak dikenal dalam administrasi kenegaraan, sehingga pelapor memiliki hak penuh untuk memproses kasus ini menggunakan pasal perzinahan.
"Artinya begini, bahwa siapapun boleh melapor. Ini kan yang melapor adalah istrinya dari Insanul. Istrinya melapor dengan pasal perzinahan. Artinya, bisa saja kena," ungkap Krisna Murti saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Baca Juga: Insanul Fahmi Tak Mau Ceraikan Inara Rusli, Sampai Sujud di Kakinya
Krisna menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, hanya mengakui pernikahan yang tercatat secara resmi di lembaga negara.
Lebih lanjut, Krisna menegaskan bahwa pernikahan siri tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau tameng untuk mengelabui hukum.
Meskipun diklaim sudah menikah secara agama, di mata hukum pidana, hubungan tersebut tetap dianggap tidak sah jika masih ada pihak istri pertama yang sah secara negara yang merasa dirugikan.
Insanul Fahmi dan Inara Rusli [Instagram]
"Nikah siri itu kan tidak dikenal. Kenapa seseorang melakukan nikah siri? Pasti ada sebab musababnya. Kalau misalkan semuanya dalam keadaan normal, pasti juga tidak akan mau melakukan nikah siri," tutur Krisna.
Rekan Krisna Murti yang turut mendampingi menambahkan detail teknis mengenai legalitas pernikahan. Ia menyebut bahwa pernikahan yang sah di Indonesia harus memenuhi dua unsur, yakni sah secara agama dan sah secara sipil (tercatat).
"Yang diakui secara hukum adalah nikah agama dan nikah sipil. Nikah sipil seperti apa? Seperti yang tercatat dalam buku KUA atau akta sipil. Selama itu tidak ada dan tidak diakui oleh negara, ya kita anggap itu berzinah," ujar rekan Krisna menegaskan.
Pernyataan ini semakin memberatkan posisi terlapor, mengingat Insanul Fahmi diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari pelapor. Dalam konteks ini, unsur perzinahan menjadi terpenuhi karena salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
Krisna juga menyinggung soal aturan poligami yang ketat di Indonesia. Pernikahan kedua dan seterusnya harus melalui izin pengadilan dan persetujuan istri pertama.
Menjawab pertanyaan apakah nikah siri bisa menjadi alasan pemaaf dalam KUHP, Krisna dengan tegas menyatakan tidak. Menurutnya, nikah siri justru memperlihatkan adanya upaya menghindari prosedur resmi karena adanya halangan hukum, seperti belum adanya izin dari istri pertama.
"Nikah siri itu diperbolehkan dalam ajaran Islam untuk menghindari zina, kita mengenal poligami. Tapi, nikah siri tidak bisa beralasan untuk mengelabui hukum bahwa dia telah melakukan nikah siri (agar bebas pidana)," jelas Krisna.
Insanul Fahmi Dan Inara Rusli [Instagram]
Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pelapor akan menjadi kunci. Jika istri sah bisa membuktikan adanya hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan yang tercatat negara, maka pasal perzinahan tetap bisa diterapkan tanpa memandang klaim siri tersebut.
"Ketika itu masuk dalam laporan dan itu adalah laporan perzinahan, siapa saja bisa dilaporkan. Walaupun dia menikah siri, karena nikah siri itu tidak dikenal," tambahnya.
Krisna Murti juga mengingatkan bahwa dampak dari laporan ini cukup serius. Pembuktian dalam kasus perzinahan biasanya melibatkan saksi dan bukti petunjuk lainnya. Klaim sepihak mengenai pernikahan siri seringkali mentah di kantor polisi karena tidak adanya dokumen negara yang mendukung.
"Jadi, nikah siri itu tidak membantu dalam penerapan hukum pidana. Sekali lagi, kalau bisa tidak nikah siri, kenapa mesti nikah siri?" pungkas Krisna menutup penjelasannya.