Hwang Jung Eum Dituntut Tiga tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan
K-POP

Aktris Hwang Jung Eum dikabarkan dituntut hukuman tiga tahun perjara atas dugaan penggelapan perusahaan senilai 4,34 miliar won setara Rp50 miliar.
Hwang Jung Eum pun telah mengembalikan seluruh uang yang disalahgunakan pada Mei dan Juni 2025.
Namun tuntutan pidana masih tetap dilanjutkan dan vonis bakal dibacakan di Pengadilan Distrik Jeju pada September 2025.
Baca Juga: Hwang Jung Eum Kembali Gugat Cerai Suami, Sempat Rujuk Tahun 2021
Kejaksaan Distrik Jeju menuntut hukuman tiga tahun pada sidang terakhir pada Kamis (21/8) yang dipimpin Hakim Lim Jae Nam.
Kasus ini berawal dari Hwang Jung Eum menarik 700 juta won dari perusahaannya Hunminjeongeum Entertainment pada 2022.
kasus penggelapan dana perusahaan oleh Hwang Jung Eum [instagram]
Baca Juga: Hwang Jung Eum Diusir Suami Tukang Selingkuh dari Rumah sebelum Mantap Cerai
Alasannya pinjam sementara tapi menjelang akhir 2022, dana meningkat jadi 4,34 miliar atau Rp50 miliar.
Nominal yang membengkak itu dianulir digunakan untuk investasi kripto.
Aktris Mystic Pop Up Bar ini telah mengaku bersalah pada sidang perdana di Mei 2024.
Dia mengatakan keputusannya didorong keinginan memperbesar perusahaan dengan mencoba investasi kripto.
"Meskipun dana tersebut tercatat atas nama perusahaan, sumbernya berasal dari hasil kerja saya sendiri," ucap Hwang Jung Eum.
"Saya menyesal telah mengambil keputusan yang gegabah," sambungnya.
Kasus ini berdampak pada karir acting dan iklan. Salah satunya iklan Daesang Well-Life New Care.
Iklan itu menampilkan semua pemeran sitcom 'High Kick Through the Roof'. Namun karena kasus itu, wajah Hwang Jung Eum dihapus dari materi iklan.
Dia juga dicopot sebagai pembawa acara di program 'Solo Rider' produksi SBS Plus.
Hwang Jung Eum popular dengan drakor 'Giant', 'Kill Me Heal Me', dan 'She Was Pretty'.