Hotman Paris Menang Telak? Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta!
Gosip

Pengacara Razman Nasution menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sesama pengacara kondang, Hotman Paris.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Rabu (16/7/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun," demikian tegas JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Profil Rudy Salim Pengusaha yang Undang Firdaus Oiwobo Buat Podcast, Diperingatkan Hotman Paris
Selain hukuman penjara, Razman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka dia diwajibkan menggantinya dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Terima Skincare dari dr. Oky Pratama: Mudah-mudahan Cocok dan Jadi Glowing
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa mengemukakan sejumlah poin yang menjadi alasan pemberatan hukuman bagi Razman.
Salah satunya adalah bahwa perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain.
Selain itu, jaksa juga menyoroti sikap Razman selama persidangan, di mana dia dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan.
Meskipun demikian, ada satu hal yang meringankan tuntutan terhadap Razman, yaitu karena dia masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hotman Paris.
Laporan tersebut teregistrasi di Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Perseteruan ini diawali ketika Hotman Paris melaporkan mantan asistennya, Iqlima Kim dan Razman Nasution selaku kuasa hukumnya.
Laporan Hotman itu menyusul tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan kepadanya oleh Iqlima Kim.