Heboh Mobil RI 19 Dikawal Patwal, Sosok di Dalamnya Jadi Sorotan
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan iring-iringan kendaraan pejabat. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah mobil Toyota Alphard hitam yang menggunakan plat nomor khusus RI 19.
Sebuah klip video yang diunggah oleh berbagai akun, salah satunya di TikTok, menunjukkan mobil RI 19 tersebut tengah melaju dalam pengawalan ketat sebuah mobil patroli dan pengawalan (Patwal) Polisi Lalu Lintas.
Apa yang membuat video ini meledak adalah narasi yang menyertainya. Dalam video tersebut, tersemat sebuah teks overlay yang berisi imbauan yang diklaim berasal dari warganet.
Baca Juga: Padahal Sebelahan, Menkeu Purbaya dan Luhut Pandjaitan Tak Saling Tegur, Kenapa?
"SEDANG RAMAI! WARGANET MENGIMBAU: JIKA MENDENGAR SIRINE MOBIL PLAT RI 19, TOLONG BERI JALAN," demikian bunyi tulisan dalam video tersebut.
Tak berhenti di situ, imbauan tersebut juga disertai alasan yang cukup menyentuh sentimen publik. "BELIAU SEDANG MEMPERBAIKI PEREKONOMIAN INDONESIA."
Baca Juga: Link Video Menkeu Purbaya Didiamkan Luhut Panjaitan dan Menteri-Menteri Lain: Bravo Pak Purbaya!
Sontak, video ini memicu gelombang diskusi dan dukungan di berbagai platform. Warganet tidak hanya membagikan ulang video tersebut, tetapi juga mulai mencari tahu siapa sosok pejabat penting di balik plat nomor RI 19.
Berdasarkan informasi di kolom komentar media sosial TikTok dan Instagram, banyak warganet yang mengaitkan plat nomor RI 19 dengan sosok Menteri Keuangan (Menkeu) saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa.
Fenomena ini terbilang unik, di mana warganet secara proaktif mengkampanyekan pemberian prioritas bagi pejabat tersebut. Dukungan ini terlihat dari berbagai komentar yang masuk.
"Inget ya yang lagi di jalan raya kalau ada RI 19 kasih lewat kalau kita kawal sama sama karena rakyat bersama Menkeu Purbaya," tulis salah satu akun.
Komentar lain bahkan menyebut sosok di balik plat RI 19 sebagai idola baru.
Mobil Dengan Plat Ri 19 [Tiktok]
"Idola baru masyarakat Indonesia, RI-19," sambung netizen lain.
Dukungan ini selaras dengan narasi "memperbaiki perekonomian" yang ada di video. Beberapa warganet bahkan mengaitkannya dengan isu yang lebih besar.
“Pak Purbaya sedang perang melawan mafia. Kasih jalan bebas hambatan,” ujar netizen.
Saking kuatnya dukungan, ada netizen yang menyamakan prioritas mobil RI 19 dengan kendaraan darurat.
“Sekarang mobil prioritas itu: RI 1, RI 19, ambulans, dan damkar,” tulis warganet lain..
Plat nomor kendaraan dengan kode "RI" di depannya memang bukan sembarang plat. Ini adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara.
Penggunaan plat ini diatur secara resmi, salah satunya dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, untuk mempermudah identifikasi dan kelancaran mobilitas tugas kenegaraan.
Secara historis, plat nomor RI 1 digunakan oleh Presiden Republik Indonesia, dan RI 2 oleh Wakil Presiden. Nomor-nomor berikutnya dialokasikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua MPR (RI 5), Ketua DPR (RI 6), hingga para menteri kabinet.
Namun, alokasi plat nomor untuk menteri seringkali mengalami perubahan seiring dengan pergantian kabinet dan nomenklatur kementerian. Berdasarkan data lama, plat RI 19 diketahui pernah digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Berikut adalah daftar TNKB khusus yang umum dijumpai di Indonesia:
1. Pejabat Tinggi Negara (Seri "RI")
Plat ini digunakan oleh pejabat tinggi negara. Ciri utamanya adalah tulisan "RI" diikuti dengan nomor. Daftar ini secara tradisional diatur sebagai berikut, meskipun dapat berubah sewaktu-waktu sesuai struktur kabinet yang berlaku:
-
RI 1: Presiden Republik Indonesia
-
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
-
RI 3: Istri/Suami Presiden
-
RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
-
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
-
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
-
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY)
-
RI 12: Gubernur Bank Indonesia
-
RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
-
RI 15 - RI 40-an: Menteri-Menteri Kabinet (misalnya Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menkeu, Mendagri, Menlu, Menhan, dll.)
-
Nomor selanjutnya: Pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
(Catatan: Seiring perubahan kabinet, seperti Kabinet Merah Putih, alokasi nomor untuk kementerian bisa disesuaikan, seperti yang ramai dibahas untuk Menko dan Menteri tertentu).
Mobil Dengan Plat Ri 19 [Tiktok]
2. Korps Diplomatik dan Konsulat
Plat ini digunakan oleh kedutaan besar negara asing, konsulat, dan organisasi internasional. Plat ini memiliki dasar putih dengan tulisan hitam.
-
CD (Corps Diplomatique): Digunakan oleh Duta Besar dan staf diplomatik.
-
Format:
CD [Kode Negara] [Nomor Urut] -
Contoh:
CD 12 01(Nomor 01 biasanya untuk Duta Besar negara dengan kode 12).
-
-
CC (Corps Consulaire): Digunakan oleh Konsul Jenderal dan staf konsulat.
-
Format:
CC [Kode Negara] [Nomor Urut] -
Contoh:
CC 34 50
-
-
CH (Consulat Honoraire): Digunakan oleh Konsul Kehormatan.
-
CONS: Digunakan oleh staf non-diplomatik (staf administrasi/teknis) dari perwakilan negara asing.
3. Kendaraan Dinas Aparat (TNI & Polri)
Plat ini memiliki desain yang sangat berbeda dan tidak mengikuti format plat sipil.
-
TNI (Tentara Nasional Indonesia):
-
Menggunakan plat dinas internal.
-
Dasar plat biasanya berwarna markas (misal: hijau untuk AD, biru tua untuk AL, biru muda untuk AU) dengan lambang markas (Mabes TNI, Mabes AD, Mabes AL, Mabes AU) di sebelah kiri dan nomor registrasi di sebelah kanan.
-
-
Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia):
-
Menggunakan plat dinas kepolisian.
-
Ciri khasnya adalah lambang Polri (Tribrata) dan nomor registrasi.
-
Contoh:
VII/10234(Angka romawi menunjukkan Polda, misal VII untuk Polda Metro Jaya).
-
4. Kendaraan Dinas Pejabat (Seri "RF*")
Ini adalah plat dinas yang digunakan oleh pejabat eselon I, II, III, atau instansi tertentu. Plat ini memiliki dasar hitam seperti sipil, namun menggunakan kode huruf akhiran khusus.
(Catatan: Penggunaan plat RF sering dievaluasi dan ditertibkan oleh kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan oleh warga sipil).
-
RFS (Reformasi Sekretariat Negara): Untuk pejabat Eselon I (setingkat Direktur Jenderal) di lembaga sipil negara.
-
RFP (Reformasi Polisi): Untuk pejabat di lingkungan Polri.
-
RFD (Reformasi Darat): Untuk pejabat di lingkungan TNI Angkatan Darat.
-
RFL (Reformasi Laut): Untuk pejabat di lingkungan TNI Angkatan Laut.
-
RFU (Reformasi Udara): Untuk pejabat di lingkungan TNI Angkatan Udara.
-
RFH (Reformasi Pertahanan): Untuk pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan/Kementerian Pertahanan.
-
RFQ, RFN, RFO: Biasanya digunakan oleh pejabat Eselon II ke bawah atau pejabat non-struktural.