Fariz RM Tak Kapok Ditangkap Hingga Empat Kali, Terancam 20 Tahun Penjara
Gosip

Musisi Fariz RM kali ini diamankan bersama pria dengan inisial ADK.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Fariz bisa dihukum hingga penjara 20 tahun.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Nurma.
Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," lanjutnya.
Nurma mengungkapkan Fariz dan ADK ditangkap di lokasi yang berbeda.
View this post on InstagramBaca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
ADK adalah yang pertama diamankan di kawasan Kemayoran Jakarta Utara. Dari ADK, barang buktinya ganja dan sabu.
"Pada Senin, 17 Februari 2025, ADK diamankan di daerah Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti yang diduga berupa ganja dan sabu," ucap Nurma.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan pada ADK dan diketahuSehari Fariz sedang menunggu barang.
Sehari kemudian, tim bergerak ke Bandung dan menemui Fariz dari keterangan ADK.
Di lokasi tersebut saudara Sherina Munaf itu telah menunggu pesanan ganja dan sabu..
"Pada Selasa, 18 Februari 2025, tim mengembangkan penyelidikan ke Kota Bandung, Jawa Barat," cerita Nurma.
Fariz RM Ditangkap Lagi
"Setelah mendapatkan informasi yang lebih jelas, Fariz RM akhirnya diamankan di Bandung saat menunggu pesanan ganja dan sabu," sambungnya.
Setelah diamankan, Fariz mengaku dia sendiri yang memesan ganja dan sabu dari ADK.
Pria 59 tahun ini juga mandiri mengambil barang pesanannya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, Fariz RM membenarkan bahwa dirinya memesan narkoba yang diduga jenis ganja dan sabu dari ADK," ungkap Nurma.
"Berdasarkan keterangannya, dia datang langsung untuk mengambil barang tersebut," tambahnya.