Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Beda Nasib Meski Ditangkap Kasus Narkoba Bareng

Gosip

20 Mei 2024 | 02:01:59
image
#image_title

Meski ditangkap barengan, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ternyata bernasib beda. Keduanya diamankan bersamaan atas kasus serupa, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba.

rb-1

Namun, polisi menerapkan pasal berbeda pada Epy dan Yogi. Tentunya, beban hukuman mereka pun tidak sama.

Punya bobot kesalahan lebih berat, Yogi Gamblez terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun tanpa rehabilitasi.

Pesal itu diterapkan polisi untuk Yogi Gamblez karena telah membeli dan memberikan narkoba jenis ganja untuk Epy.

"Untuk Tersangka YG Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kemarin.

Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah

Di sisi lain, Epy Kusnandar mendapat pertimbangan rehabilitasi atas beberapa pertimbangan.

Aktor "Preman Pensiun" itu saat ini juga tengah menjalani perawatan di RSKO karena mengalami depresi.

"Dan untuk Tersangka EK Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," terang Kombes Pol M Syahduddi.

Berdasarkan tes urine, Epy dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Suami Karina Ranau itu baru pertama kali mengonsumsi ganja. Itu pun yang diberikan oleh Yogi.

Epy Kusnandar (Instagram)Epy Kusnandar (Instagram)
"Kita lakukan asesmen BNN karena EK positif menggunakan ganja namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti," ujar M Syahduddi.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi," tambahnya.

Beda nasib, Yogi tidak mendapat rekomendasi rehab karena memiliki barang bukti berupa 12,34 gram ganja berupa 4,18 ganja ering dan 8,16 biji ganja.

Selain saat ditangkap, Epy tidak punya barang bukti sehingga polisi mempertimbangkan opsi rehabilitasi.

"EK tak punya barang bukti berdasarkan hal tersebut kita ajukan permohonan asesmen keputusan rehabilitasi. Itu juga melalui serangkaian koordinasi ke BNN. Kita sepakat, terhadap EK kita lakukan rehabilitasi. Hanya EK saja, YG karena memegang barang bukti," tegas Kombes Pol M Syahduddi.

Tag Beda Nasib ditangkap kasus narkoba epy kusnandar Epy Kusnandar narkoba Featured headline 1 Yogi Gamblez

Terkini