Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Sidang Pemerasan Dilanjutkan
Gosip

Sidang dugaan pemerasan untuk terdakwa Nikita Mirzani digelar pada Selasa (8/7) dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi oleh jaksa.
Kasus yang dilaporkan Reza Gladys menuduh Nikita melakukan pemerasan dan ancaman. Kini sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menyebut surat dakwaan Nikita disusun dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat Ingin Jadi Diri Sendiri di Tengah Kabar Putus dari Ajudan Prabowo
"Surat dakwaan atas nama Nikita Mirzani sudah memenuhi syarat formal, jelas, dan lengkap," sebut salah satu JPU.
"Serta telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Gak Akan Maafin Vadel, Ada Kejadian Mengerikan yang Dialami Laura Meizani
Namun JPU melanjutkan dengan membacakan hasil diskusi.
"Oleh karena itu, kami penuntut umum dengan hormat meminta kepada majelis hakim yang menyidang perkara ini untuk memutuskan," ucap JPU.
"Satu, surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP," sambungnya.
Tim JPU menolak eksepsi Nikita Mirzani yang dikatakan tidak berdasar.
"Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ungkap JPU.
eksepsi Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum [instagram]
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," imbuhnya.
Dengan begitu, JPU meminta sidang yang dilaporkan Reza Gladys dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," papar JPU.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani diduga melakukan pengancaman pada Reza Gladys yang meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Laporan Reza menjelaskan uang itu digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).