Doktif Justru Bersyukur Ditetapkan Jadi Tersangka, Kok Bisa?
Gosip

Dokter Detektif atau dikenal Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dokter Andreas Situngkir (AS) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Meski sudah jadi tersangka, Doktif justru merasa bahagia.
Dia bahkan mengaku bersyukur telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan pada Oktober 2024 lalu itu.
Baca Juga: Iis Dahlia Beri Pujian Selangit Buat Produk Shella Saukia di Tengah Konflik dengan Doktif
"Doktif memang tersangka, akhirnya Doktif sudah mendapat suratnya," kata Doktif di Polres Jakarta Selatan pada Senin (24/3/2025).
"Doktif ucapkan terima kasih, alhamdulillah, wasyukururillah sudah ditetapkan menjadi tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Doktif Ungkap Omongan Dokter Richard Lee yang Bikin Rekan Sejawat Sakit Hati
Perempuan pemilik nama asli Amira Farahnaz ini pun menyatakan akan terus membongkar praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum dokter kecantikan di Indonesia.
"Kenapa? Di sini Doktif akan semakin giat membongkar. Bahwa begini ya guys, Doktif menjelaskan di situ, kata-kata yang dia laporkan adalah 'Fix Bukan Dokter, Just Jastiper'," ujar Doktif.
Doktif menegaskan bahwa AS bukanlah seorang dokter, melainkan hanya seorang reseller produk perawatan kulit.
"Kenapa Doktif katakan fix bukan dokter? Karena pada saat AS melakukan tindakan jastiper, dia bukan seorang dokter," sambungnya.
Doktif juga mengakui bahwa dirinya dilaporkan dengan tujuan agar berhenti mengungkap praktik-praktik ilegal tersebut.
Namun hal itu tidak membuatnya gentar.
"Karena mungkin salah satu dugaannya supaya Doktif berhenti membongkar ini. Tapi yang jelas sekali lagi AS itu adalah seorang jastiper, buktinya semua ada," tegas Doktif.
Tindakan yang dilakukan Doktif ini didasari oleh keinginannya untuk melindungi masyarakat dari produk kecantikan ilegal.
"Jadi agar kalian jangan beli lagi produk-produk ilegal dari Bangkok, meskipun penjualnya adalah seorang dokter. Itu tujuan Doktif," tandasnya.
Diketahui dr. Andreas Situngkir (AS) melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Laporan itu terkait komentar Doktif mengenai aktivitas dr. Andreas yang membuka jasa titipan (jastip) produk perawatan kulit dari Bangkok, Thailand.
Menurut Doktif, tindakan tersebut dianggap melampaui kewenangan seorang dokter.
Laporan dr. Andreas didasarkan pada Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Doktif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025.