Denny Sumargo Legawa Jika Dipidana Karena Bantu Teh Novi Galang Donasi Tanpa Izin
Gosip

Denny Sumargo mengaku pasrah jika dirinya dipidana akibat perannya sebagai inisiator penggalangan donasi untuk Agus Salim melalui kanal YouTube pribadi. Donasi yang ia buka melalui podcast-nya ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Hal ini baru diketahui oleh Denny Sumargo setelah bertemu dengan Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang lebih akrab disapa Gus Ipul.
"Ternyata ini (donasi) produk Kemensos yang kalian harus tahu, dalam pengumpulan dana PUB, pengumpulan uang dan barang, itu ada izinnya," kata Denny saat menyambangi kantor Kemensos di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Ia melanjutkan, "Jadi nggak bisa nih kalau lu bukan yayasan atau perorangan, bikin penggalangan dana, itu nggak bisa, harus ada izinnya, dan izin itu berdasarkan Undang-undang PUB tahun 1961."
Baca Juga: 5 Potret Haru Denny Sumargo Serahkan Bantuan 1,7 M ke Korban Bencana Lewotobi
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa penggalangan dana yang dilakukan tanpa izin bisa dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Akibatnya, Denny bisa saja dijerat pidana karena membuka donasi secara perorangan tanpa izin dari Kemensos. Meskipun begitu, Denny tetap legawa dan bahkan mengatakan bahwa dirinya siap menerima konsekuensi hukum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa niatnya untuk membantu orang lain tetap menjadi prioritas utama.
"Ada kemungkinan bahwa saya, anggaplah sebagai inisiator, bisa kena pasal itu dan menjadi terdakwa dengan hukuman tiga bulan paling lama atau denda Rp10 ribu," ungkap Denny. "Jadi tadi saya langsung nawarin 110 (ribu, jumlah denda), untuk 10 pelanggaran lagi, karena saya kan niatnya baik," tambahnya dengan santai.
Meski demikian, Mensos RI, Gus Ipul, menunjukkan sikap yang lebih bijaksana terkait masalah ini. Ia memaklumi penggalangan donasi yang dilakukan oleh Teh Novi dan Denny Sumargo, meskipun tanpa izin. Gus Ipul mengakui bahwa minimnya sosialisasi tentang pengumpulan dana tanpa izin menjadi salah satu alasan banyak orang yang tidak mengetahui aturan ini.
Baca Juga: Denny Sumargo Ditanya Alasan Belum Mualaf: Nunggu Hidayah
"Kalau sekarang masih ada yang melakukan kegiatan pengumpulan dana dan belum mendapat izin, itu sangat kami maklumi," ujar Saifullah Yusuf dengan penuh pengertian.
Sebagai informasi, Teh Novi adalah seorang YouTuber sosial yang terkenal dengan karyanya membantu orang-orang yang tertimpa musibah. Salah satu kasus yang ia bantu adalah Agus Salim, seorang korban penyiraman air keras oleh karyawannya. Melihat kondisi Agus yang membutuhkan biaya pengobatan, Teh Novi kemudian membuka galang dana untuk membantu. Tak hanya itu, ia juga mengajak Agus untuk tampil di podcast Denny Sumargo dengan harapan dapat menggalang lebih banyak donasi.
Namun, meski niat baik tersebut, situasi berubah menjadi rumit. Novi kini dilaporkan oleh Agus ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, sementara para donatur pun mulai menolak jika uang yang mereka sumbangkan digunakan oleh Agus. Meski begitu, Denny Sumargo tetap teguh dengan niat mulianya untuk membantu, meski harus menghadapi berbagai tantangan hukum yang datang.