Gosip

Jebakan Narkoba 2 Ton di Tengah Laut? ABK Fandi Dituntut Mati

27 Februari 2026 | 23:22 WIB
Jebakan Narkoba 2 Ton di Tengah Laut? ABK Fandi Dituntut Mati
ABK Fandi yang baru bekerja 3 hari namun dituntut hukuman mati [Sumber: Tiktok]

Kasus hukum berat kini menimpa Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Ia terancam hukuman mati setelah ditangkap bersama barang bukti berupa dua ton narkotika. Fandi ditangkap petugas saat berada di kapal tanker di perairan internasional.

rb-1

Orang tua Fandi, Ibu Nirwana dan Bapak Sulaiman, hadir di podcast Curhat Bang Denny Sumargo untuk mencari keadilan. Mereka meyakini bahwa anak sulung mereka tersebut tidak bersalah. Keduanya bersikeras Fandi hanyalah korban jebakan sindikat narkoba.

Sang ibu dengan penuh air mata bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggantikan posisi anaknya.

Baca Juga: Plot Twist! Pramugari Palsu Batik Air Diduga Sindikat Open BO?

rb-2

"Kalau memang anak saya dihukum mati, saya yang gantinya. Saya nggak rela, saya ikhlas," ucap Ibu Nirwana.

Menurut kesaksian pihak keluarga, Fandi awalnya melamar pekerjaan secara resmi. Ia dijanjikan kontrak kerja legal untuk berlayar menggunakan kapal kargo. Fandi yang merupakan lulusan akademi pelayaran mengambil tawaran itu untuk membantu ekonomi keluarga.

Baca Juga: Dituding Poliandri, Menantu Firdha Razak Akhirnya Buka Suara, Ngaku Sudah Ditalak

Namun, fakta di lapangan ternyata berbeda dengan kontrak awal yang disepakati. Kapal kargo yang seharusnya dinaiki Fandi dikabarkan belum siap berlayar. Akibatnya, Fandi dan beberapa pekerja lain dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon di tengah lautan.

Di tengah perjalanan, kapal tanker tersebut didatangi oleh sebuah kapal nelayan kecil. Proses pemindahan barang kemudian terjadi pada malam hari. Puluhan kardus besar dipindahkan ke dalam kapal tanker tempat Fandi baru saja bekerja selama sekitar tiga hari.

Fandi sempat menaruh curiga terhadap kardus-kardus besar yang beratnya mencapai puluhan kilogram tersebut. Ia khawatir barang itu adalah barang terlarang.

"Jangan-jangan nanti bom, bahaya kita," ujar ayah Fandi menirukan ucapan anaknya saat itu.

Ibu Dan Ayah Fandi Di Podcast Denny Sumargo [Sumber: Youtube]Ibu Dan Ayah Fandi Di Podcast Denny Sumargo [Sumber: Youtube]

Kecurigaan Fandi langsung ditanyakan kepada kapten kapal keesokan harinya. Fandi meminta izin untuk membuka dan memeriksa kardus yang dimasukkan ke ruang palka. Namun, kapten melarang keras dengan alasan bahwa isi kardus tersebut hanyalah emas dan uang.

Tidak lama setelah kejadian pemindahan barang tersebut, kapal mereka disergap oleh aparat keamanan. Kapal dipepet oleh kapal TNI Angkatan Laut dan pihak Bea Cukai. Seluruh kru yang berada di dalam kapal tanker langsung dipindahkan dan digiring ke daratan.

Proses penggeledahan kapal dilakukan di hadapan berbagai saksi termasuk aparat wilayah setempat. Dari hasil penggeledahan itulah terungkap bahwa puluhan kardus tersebut berisi dua ton narkoba. Enam orang di dalam kapal, termasuk Fandi, langsung ditahan.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut hukuman mati kepada Fandi. Jaksa menganggap Fandi bagian dari sindikat karena adanya bukti transfer uang senilai delapan juta rupiah. Uang tersebut dianggap jaksa sebagai upah atau bayaran atas jasa pemindahan barang.

Pihak keluarga dan pengacara membantah keras tuduhan jaksa mengenai uang delapan juta tersebut. Mereka menjelaskan bahwa uang itu adalah fasilitas kasbon wajib dari perusahaan untuk keluarga yang ditinggalkan berlayar. Uang itu akan dipotong dari gaji resmi.

Abk Fandi Yang Baru Bekerja 3 Hari Namun Dituntut Hukuman Mati [Sumber: Tiktok]Abk Fandi Yang Baru Bekerja 3 Hari Namun Dituntut Hukuman Mati [Sumber: Tiktok]

Bapak Sulaiman juga menegaskan karakter anaknya yang sabar dan taat beribadah. Ia merasa sangat terpukul melihat putranya dituntut nyawa.

"Daripada istri saya, saya yang rela Pak. Kalau itu jaksa menuntut hukuman mati, saya yang diambil nyawa saya," tegasnya.

Keluarga Fandi kini hanya bisa berharap pada keadilan dari pemerintah dan penegak hukum. Mereka memohon pertolongan langsung kepada Presiden.

"Hanya Bapaklah yang bisa menolong anak saya, Bapaklah yang bisa membantu saya," ungkap ayah Fandi.

Nasib Fandi kini berada di ujung tanduk menjelang putusan pengadilan. Berdasarkan informasi dari tim pengacara, agenda vonis akan dibacakan pada awal bulan Maret mendatang. Keluarga tetap terus mendoakan yang terbaik agar hakim memberikan keputusan yang adil.

Tag ABK Fandi Denny Sumargo Hukuman Mati Kasus Narkoba Berita Viral