Cara Cek dan Cairkan BSU Guru PAUD 2025
Gosip

Pemerintah kembali memberikan dukungan finansial bagi tenaga pendidik melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun 2025 ini, bantuan senilai Rp600.000 resmi disalurkan khusus bagi guru PAUD nonformal di seluruh Indonesia.
Dana bantuan ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah melewati proses aktivasi yang difasilitasi oleh pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PAUD nonformal yang selama ini memiliki peran besar dalam mendidik anak usia dini namun belum seluruhnya mendapatkan penghasilan layak.
Baca Juga: Apakah BSU Cair September 2025? Simak Faktanya Disini
Syarat Penerima BSU Guru PAUD 2025
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Adapun syarat penerima BSU tahun ini meliputi:
BSU
Baca Juga: Waspada Penipuan! BSU Guru Rp2,1 Juta Telah Cair, Kenali Modus Phishing-nya
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Tidak memiliki sertifikat pendidik.
-Bukan penerima insentif dari Kemendikbudristek, bansos Kemensos, maupun BSU dari Kemenaker.
-Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
-Memiliki beban kerja sesuai data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
-Tercatat dalam pembaruan data melalui Dapodik.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban para guru PAUD nonformal, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa sejak usia dini.
Agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah menyediakan mekanisme khusus untuk pengecekan status penerimaan serta prosedur pencairan dana.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Guru PAUD nonformal dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi Info GTK. Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi khusus yang menandakan bahwa guru tersebut berhak menerima bantuan.
Prosedur Pencairan dan Aktivasi Rekening
Bagi guru yang sudah dipastikan terdaftar, langkah pencairan dilakukan sebagai berikut:
1. Unduh dan tanda tangani SPJTM
Guru diwajibkan mengunduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM), menandatanganinya di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk persetujuan dan komitmen penggunaan dana.
2. Pengambilan SK BSU di Dinas Pendidikan
Setelah SPJTM selesai, penerima dapat mengambil SK BSU fisik di Dinas Pendidikan setempat. Dokumen ini berisi informasi rekening penerima.
3. Aktivasi rekening di bank penyalur
Perlu mendatangi bank penyalur yang ditunjuk pemerintah dengan membawa dokumen pendukung, seperti:
-KTP
-NPWP
BSU
-SK penerima
-Surat keterangan aktif mengajar
-SPJTM
Setelah proses aktivasi selesai, guru akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM. Dana BSU kemudian langsung masuk ke rekening tersebut.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 30 Januari 2026 untuk aktivasi rekening. Jika sampai batas tersebut rekening belum diaktifkan, maka dana bantuan otomatis dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi.