Atalarik Syach Syok! Rumahnya di Cibinong Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan

Pengadilan Negeri Cibinong secara resmi telah melaksanakan tindakan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh Atalarik Syach.

Gosip

15 Mei 2025 | 20:04:25
image
Artis Atalarik Syach. [Indopop]

Pengadilan Negeri Cibinong secara resmi telah melaksanakan tindakan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh Atalarik Syach, berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalam perkara antara Dede Tasno sebagai Pemohon Eksekusi dan Atalarik Syach sebagai Termohon Eksekusi.

rb-1

Eksekusi dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sejak pagi hingga sore hari, dengan melibatkan puluhan petugas serta pekerja lapangan untuk membongkar bagian-bagian dari bangunan yang berdiri di atas objek sengketa.

Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono, menjelaskan bahwa tindakan eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan atas amar putusan Nomor 162 yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dan telah diputus secara definitif dengan memenangkan pihak Pemohon, Dede Tasno.

Baca Juga: Tsania Marwa Jihad Demi Anak-Anak yang Dibawa Atalarik Syach

rb-2

Kondisi rumah Atalarik Syach setelah dieksekusi PN Cibinong. [Indopop]Kondisi rumah Atalarik Syach setelah dieksekusi PN Cibinong. [Indopop]
"Pengadilan hanya menjalankan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht antara Dede Tasno dan Atalarik Syach," ujar Eko Suharjono di lokasi eksekusi.

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2021, pelaksanaan eksekusi baru dapat dilaksanakan tahun ini karena sejumlah kendala administratif dan teknis yang menyebabkan penundaan.

Diketahui, sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Dalam proses peradilan yang berjalan panjang, pihak Dede Tasno berhasil membuktikan hak kepemilikannya di hadapan hukum, sehingga memperoleh kemenangan melalui putusan pengadilan tingkat akhir.

Baca Juga: Atalarik Syach Kasih Syarat ke Tsania Marwa Jika Ingin Bertemu Anak-Anak

Lebih lanjut, Eko Suharjono menyampaikan bahwa berdasarkan data awal, objek sengketa memiliki luas 7.300 meter persegi. Namun demikian, hasil pengukuran terakhir oleh pihak berwenang menunjukkan adanya perbedaan luas menjadi 5.850 meter persegi.

Pelaksanaan eksekusi sempat dihentikan sementara pada sore hari, dengan sebagian bangunan yang masih berdiri dan belum dibongkar sepenuhnya.

Artis Atalarik Syach syok saat mengetahui rumahnya dibongkar paksa oleh PN Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (5/15/2025). [Indopop]Artis Atalarik Syach syok saat mengetahui rumahnya dibongkar paksa oleh PN Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (5/15/2025). [Indopop]
Tindakan eksekusi ini kemudian menjadi perhatian publik setelah Atalarik Syach mengunggah video melalui media sosial, yang memperlihatkan petugas tengah melaksanakan pembongkaran rumah.

Dalam pernyataannya, Atalarik menyampaikan keberatannya dan mengklaim tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya dari pihak pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi.

"Tidak ada pemberitahuan kepada saya. Kami diperlakukan seperti bukan manusia. Tidak ada surat untuk kami, dan sekarang rumah ini sudah dieksekusi," ujar Atalarik dalam unggahan video tersebut.

Namun demikian, berdasarkan prosedur hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban pengadilan, dan dianggap sah apabila telah melalui mekanisme permohonan eksekusi dari pihak Pemohon yang disertai bukti administrasi yang sah.

Dengan demikian, tindakan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong merupakan bentuk konkret dari penegakan hukum atas suatu putusan pengadilan yang final dan mengikat.

Tag Atalarik Syach Rumah Atalarik Sayah Dibongkar Paksa PN Cibinong

Terkini