Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar Perkara Royalti Lagu
Gosip

Agnez Mo diputus bersalah terkait royalti lagu sehingga wajib membayar Rp1,5 miliar pada Ari Bias.
Hal ini telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.
Kuasa hukum Ari Bias pun membenarkan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti lagu yang digugat oleh kliennya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Sarapan di Jakarta Pusat yang Legendaris, Cocok Buat yang Mengurangi Nasi
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada 3 konser tanpa izin penggugat," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam konferensi pers pada Senin (3/2/2025).
View this post on Instagram
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Dari situ, Agnez Mo wajib membayar Rp1,5 miliar dari 3 konser yang memakai lagu Ari Bias.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," jelas Minola.
Selain itu Agnez juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Minola pun menegaskan selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).
Namun menurut Minola, meminta izin itu merupakan keharusan sang penyanyi, bukan EO.

Diketahui Agnez Mo sebelumnya digugat pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam kasus tersebut, Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live konser tanpa memiliki izin.
Agnez juga tidak meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya serta tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Dari situ Ari Bias sama sekali tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
Dirasa tidak kooperatif, Ari melarang Agnez menyanyikan lagu-lagunya namun tetap dilanggar hingga kemudian dilaporkan ke polisi pada Juni 2024 lalu.