Agnez Mo Bebas Bayar Denda Rp1,5 M Kasasi Dikabulkan MA, Ari Bias Ambil Hikmah

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Agnez Mo hingga bebas bayar denda Rp1,5 miliar

Gosip

14 Agustus 2025 | 15:39:48
image
Agnez Mo [instagram]

Akhirnya kasus dugaan melanggar hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias untuk single 'Bilang Saja' sampai di finis.

rb-1

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas vonis pidana denda Rp1,5 miliar.

Hal itu dibagikan pada website Informasi Perkara Mahkamah Agung dengan amar putusan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Baca Juga: Ramalan Shio 4-10 Agustus 2025: Hati-hati Pengeluaran Banyak, Dompet Tipis!

rb-2

"Kabul," tulis putusan MA.

Majelis hakim kasasi dipimpin I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Pandji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Agnez Mo perform di salah satu event [instagram]Agnez Mo perform di salah satu event [instagram]

Baca Juga: Agnez Mo Mau Ajukan Kasasi Lawan Ari Bias: Kebenaran Akan Selalu Menemukan Jalan

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjutan informasi pada website itu.

Penggugat Ari Bias mengungkapkan tanggapannya mengenai hasil kasasi itu di Instagram-nya.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," ucap Ari.

Dia pun bersyukur perkara yang dilaporkan berakhir di tahap kasasi.

"Dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tutur Ari.

Usahanya sejak Juni 2024 dengan melaporkan Agnez Mo dinilai Ari akan membawa dampak yang baik untuknya.

"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik," ucap Ari.

"Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," imbuhnya.

Membaca keterangan dari Ari Bias menjelaskan bahwa dia tidak akan melanjutkan di tahap Peninjauan Kembali (PK).

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," pungkas Ari.

Tag Ari Bias Agnez Mo

Terkini