24 Jam Diperiksa dan 60 Pertanyaan, Ini Alasan Habib Bahar Tak Ditahan Polisi!
Habib Bahar bin Smith telah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Selama proses pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari 24 jam tersebut, penyidik mencecar Habib Bahar dengan puluhan pertanyaan. Hal ini dilakukan guna mendalami kronologi serta motif di balik insiden yang menimpa anggota organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ikhwan Tuankotta, menyebutkan bahwa kliennya menjawab sekitar 60 butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun materi pertanyaan tidak dirinci secara mendetail kepada publik, pemeriksaan fokus pada keterlibatan Bahar dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Link Blunder TikToker Nay Viral di Tiktok, Siapa Sebenarnya Sosok Nay?
Setelah melewati proses verifikasi dan keterangan yang panjang, Habib Bahar akhirnya diperbolehkan pulang pada Rabu malam. Keputusan untuk tidak menahan Bahar diambil setelah Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim hukum.
Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam menyetujui penangguhan tersebut. Pertimbangan pertama berkaitan dengan peran domestik Bahar yang merupakan tulang punggung tunggal bagi keluarganya.
Baca Juga: 6 Tahun Menikah, Suami Temukan Istri Nikah Lagi dan Simpan Jimat Pemikat?
Selain alasan keluarga, status Habib Bahar sebagai seorang pendidik juga menjadi pertimbangan penting bagi kepolisian. Ikhwan menjelaskan bahwa kliennya memiliki tanggung jawab besar terhadap para santri yang menimba ilmu di pesantrennya.
Keberadaan Bahar dinilai sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin yang diajukan tim kuasa hukum dalam surat permohonan penangguhan penahanan.
Pihak keluarga Habib Bahar juga dilaporkan telah memberikan jaminan kepada pihak kepolisian. Jaminan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama seluruh tahapan proses hukum berjalan di masa mendatang.
Habib Bahar Bin Smith [Sumber: Pinterest]
Dengan adanya jaminan dari pihak keluarga, kepolisian menilai risiko tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dapat diminimalisir. Oleh karena itu, status Bahar saat ini adalah tahanan luar yang wajib lapor sesuai jadwal yang ditentukan.
Di luar proses teknis pemeriksaan, Ikhwan Tuankotta mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik. Bahar disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik kepada korban maupun kepada institusi GP Ansor secara keseluruhan.
Langkah permohonan maaf ini menjadi bagian dari upaya tim hukum untuk meredakan ketegangan antarpihak. Tim kuasa hukum berharap ada ruang komunikasi yang lebih terbuka antara pihak pelapor dan terlapor setelah proses pemeriksaan ini usai.
Lebih lanjut, pihak Bahar bin Smith menyatakan keinginan untuk menempuh jalur damai. Mereka membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif guna menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur litigasi yang berkepanjangan.
Mekanisme ini memungkinkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun, hingga saat ini, status hukum kasus tersebut masih terus berjalan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku di kepolisian.
Habib Bahar Bin Smith [Sumber: Pinterest]
Kejadian yang menyeret nama Habib Bahar ini bermula dari adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser beberapa waktu lalu. Insiden tersebut memicu perhatian publik dan menuntut adanya klarifikasi hukum dari pihak terkait.
Sebagai informasi latar belakang, Habib Bahar bin Smith dikenal sebagai tokoh agama yang memiliki basis massa cukup besar di kalangan anak muda. Kasus-kasus yang melibatkan namanya sering kali menjadi sorotan masyarakat luas dan terpantau secara intensif oleh media nasional.
Pihak Polres Metro Tangerang Kota sendiri hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap berkas perkara. Keputusan mengenai apakah kasus ini akan berlanjut ke persidangan atau berakhir lewat jalur damai akan bergantung pada perkembangan koordinasi antar kedua pihak ke depannya.