Yoo Yeon Seok Kesandung Kasus Mangkir Pajak hingga Puluhan Miliar, Ini Kata Agensi
K-POP

Aktor Yoo Yeon Seok sedang menghadapi tuduhan penggelapan pajak yang cukup besar. Kabar ini mengejutkan banyak penggemar dan publik, mengingat citra positif yang selama ini melekat pada dirinya.
Pada Jumat (14/3/2025), Layanan Pajak Nasional (NTS) telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Yoo Yeon Seok mengenai biaya tambahan pajak sebesar 7 miliar KRW atau sekitar Rp78,7 miliar. Jumlah yang fantastis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pajak sang aktor.
Menanggapi tuduhan tersebut, agensi Yoo Yeon Seok, King Kong by Starship, segera memberikan klarifikasi berbunyi, "Masalah ini muncul karena perbedaan dalam penafsiran dan penerapan undang-undang pajak antara agen pajak dan otoritas pajak. Saat ini, kami sedang menunggu pemberitahuan dari otoritas setelah peninjauan pra-pajak."
Baca Juga: Yoo Yeon Seok Dirasa Cucok Banget sama Chae Soo Bin: Cuma akting
Agensi tersebut juga menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas pajak setelah proses peninjauan pra-pajak. Mereka menekankan bahwa masalah ini belum mencapai tahap penyelesaian atau konfirmasi.
King Kong by Starship berjanji akan secara aktif mengklarifikasi masalah ini melalui prosedur hukum yang sah. Mereka ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penafsiran dan penerapan undang-undang pajak yang berlaku.
Lebih lanjut, agensi menjelaskan bahwa Yoo Yeon Seok memiliki aktivitas di luar dunia akting, yaitu mengembangkan dan memproduksi konten YouTube. Dari kegiatan ini, ia mendirikan sebuah perusahaan yang juga bergerak di bidang bisnis dan katering tambahan.
Baca Juga: Son Ye Jin Bakal Syuting Lagi, Join di Proyek Film Sutradara The Handmaiden
"Yoo Yeon Seok mengembangkan dan memproduksi konten YouTube sebagai bagian dari aktivitas hiburannya dan mengoperasikan perusahaan untuk keperluan bisnis dan katering tambahan berdasarkan hal ini. Otoritas pajak telah menafsirkan pendapatan perusahaan dari lima tahun terakhir bukan sebagai pajak perusahaan tetapi sebagai pajak penghasilan, yang menyebabkan pengenaan pajak penghasilan pribadi atas laba yang dilaporkan perusahaan," papar agensi.
Pihak otoritas pajak menafsirkan pendapatan perusahaan tersebut selama lima tahun terakhir sebagai pajak penghasilan pribadi, bukan pajak perusahaan. Hal inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan pribadi atas laba yang dilaporkan perusahaan.
Agensi menegaskan bahwa Yoo Yeon Seok selalu memprioritaskan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan tekun. Mereka juga menyatakan bahwa sang aktor akan terus mematuhi hukum dan prosedur yang relevan sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, CBS No Cut News melaporkan bahwa NTS melakukan audit pajak yang ketat terhadap Yoo Yeon Seok, yang berujung pada pemberitahuan biaya tambahan pajak sebesar 7 miliar KRW.
Yoo Yeon Seok melalui agensinya telah mengajukan tinjauan pra-pajak pada bulan Januari. Ini adalah prosedur yang memungkinkan pembayar pajak untuk membantah tindakan otoritas pajak.
Perwakilan Yoo Yeon Seok menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menjalani proses penghitungan ulang kewajiban pajak melalui prosedur peninjauan pra-pajak. Mereka yakin bahwa beban pajak tambahan akan berkurang secara signifikan setelah proses klarifikasi.
Mereka optimis bahwa jumlah akhir beban pajak akan berada di kisaran 3 miliar KRW atau sekitar Rp33,7, setelah proses klarifikasi selesai. Kasus ini masih berlangsung dan akan terus diikuti perkembangannya oleh publik.