Yes! Harvey Moeis Vonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp420 Miliar
Gosip

Vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bertambah berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia vonis 20 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 20 tahun," kata Hakim Teguh.
Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'
Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi Timah yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp271 triliun.
Vonis tersebut diketok Hakim Teguh dengan hakim anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Baca Juga: 3 Aktor ini Dianggap Tertawakan Sandra Dewi perihal Kasus Korupsi Timah
Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Nah, bila Harvey tak bisa membayar denda itu paling lambat sebulan setelah putusan, maka harta yang disita dilelang untuk menutupi kekurangan.
Bilamana uang tersebut masih belum bisa membayar denda maka hukuman penjara Harvey bakal ditambah 10 tahun.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Teguh.
View this post on Instagram
Majelis Hakim menyatakan vonis hukuman terlalu ringan untuk Harvey Moeis sehingga pidana penjara perlu ditambah.
Sebelumnya hukuman vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara 6,5 tahun pada Harvey.
Kala itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis di pengadilan tingkat pertama lebih rendah disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Harvey dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.