Vonis Suami Cut Intan Nabila Terkait Kasus KDRT Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Gosip

07 Januari 2025 | 02:04:23
image
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila [Instagram]

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador, telah mencapai puncaknya dengan putusan pengadilan.

rb-1

Armor Toreador divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun atas tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri.

Armor Toreador dan Cut Intan Nabila (instagram)Armor Toreador dan Cut Intan Nabila (instagram)

Baca Juga: Ada Mahalini Hingga Marcell Darwin, 4 Artis Pilih Mualaf Sebelum Menikah

rb-2

 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada hari Selasa (7/1/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa Armor terbukti bersalah atas tindakan pidana yang telah dilakukannya terhadap Cut Intan Nabila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," uterang majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Sabrina Chairunnisa Unboxing Sepatu Rp15 Juta Hadiah Baek Hyun Woo untuk Hong Hae In 'Queen of Tears'

Ternyata, utusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Armor dengan hukuman 6 tahun penjara.

Perbedaan putusan ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim memaparkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Armor. Pertimbangan ini menjadi dasar bagi putusan yang dijatuhkan.

Salah satu faktor yang memberatkan hukuman Armor adalah fakta bahwa tindak KDRT yang dilakukannya terjadi berulang kali.

Kekerasan tersebut tidak hanya berdampak pada Cut Intan Nabila sebagai korban langsung, tetapi juga menimbulkan trauma bagi anak-anak mereka.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," papar Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding jika ia tidak menerima putusan tersebut.

 

View this post on Instagram
 

A post shared by INTAN NABILA (@cut.intannabila)

Waktu yang diberikan untuk pengajuan banding adalah selama satu minggu ke depan.

Kasus KDRT ini bermula dari laporan Cut Intan Nabila atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Kasus ini kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya sampai pada tahap putusan pengadilan.

Armor sebelumnya didakwa dengan dua pasal yang berbeda. Dakwaan pertama adalah pasal tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), yang diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dakwaan kedua yang dikenakan kepada Armor adalah pasal penganiayaan, yang tercantum dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tag Armor Toreador cut intan nabila KDRT Cut Intan Nabila viral vonis suami Cut Intan Nabila

Terkini